Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARA calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menamakan diri Forum 1801 menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Jakarta, Selasa (14/3).
Ketua Aksi Forum 1801 Tommy Sukmadinata mengatakan, aksi yang digelar pihaknya itu, dilakukan untuk menuntut diterbitkannya surat keterangan lulus bagi para calon PPAT yang telah menempuh ujian secara serentak tahun lalu.
"Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 202 yang tidak memberikan surat keterangan lulus," kata Tommy.
Baca juga : 1.043 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Blora, Ganjar Harap Konflik Lahan Beres
Aksi tersebut juga digelar untuk menuntut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN agar memberikan lapangan kerja kepada para calon PPAT. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat 2. Berdasarkan Permen tersebut, peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan surat keterangan lulus ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun.
Tommy menjelaskan pihaknya menilai kalau Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPR RI Nomor 20 tahun 2018.
Baca juga : Kementerian ATR/BPN Tindak Pejabat Bergaya Hidup Hedonisme
"Sehingga 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT," kata dia.
Dalam aksi tersebut, para calon PPAT menggelar aksi bakar ijazah yang dilakukan lantaran ijazah yang telah didapatkan selama belasan tahun bersekolah sudah tidak berguna. Selain itu, para demonstran juga mengirimkan sejumlah karangan bunga dengan pesan sindiran kepada Kemen BPN/ATR yang hingga saat ini belum membuka mulut terkait hak para demonstran.
Tommy menyebut, setidaknya ada tiga tuntutan yang dibawa oleh pihaknya dalam aksi hari ini.
"Tuntutan kami cuma tiga, pertama, diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; kedua, Dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; ketiga, dikutsertakan dalam program peningkatan kualitas," ucap dia.
Tommy memastikan, jika dalam aksi tersebut pihaknya tidak mendapatkan respons dari Kementerian ATR/BPN, maka upaya lanjutan yakni dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
"Kalau tidak ada tanggapan dari mereka, tidak ada hitam di atas putih dari mereka, kami akan lanjut (aksi, red) ke DPR," tukas dia. (Z-8)
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved