Minggu 05 Maret 2023, 16:15 WIB

Kemenag Sambut Baik Pencabutan Rekomendasi Bikin Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Dinda Shabrina | Humaniora
Kemenag Sambut Baik Pencabutan Rekomendasi Bikin Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

ANTARA/Khalis Surry
Sejumlah Jamaah Calon Haji mengikuti tes kebugaran jasmani di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/3/2023)

 

KEMENAG menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3).

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Baca juga: AKMI: Perbaiki Sistem Surveilans dan Kewaspadaan Dini Penyakit Menular

Baca juga: Survei ke Saudi, Kemenag Jajaki Perbaikan Tata Kelola Dam Haji

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya. (H-3)

Baca Juga

ANTARA/NOVRIAN ARBI

Kolaborasi Atasi 70 Persen Orang dengan Diabetes di Pedesaan Jawa Barat

👤 M. Iqbal Al Machmudi 🕔Minggu 02 April 2023, 15:17 WIB
Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa pada 2019 menjadi 19,5 juta pada 2021, membawa Indonesia ke peringkat...
ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 02 April 2023, 14:30 WIB
Pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sudah dipermudah dengan adanya self...
Antara Foto/Ari Bowo

Menko PMK Cari Cara Berikan Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut Anak

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 02 April 2023, 14:24 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk memberikan bantuan kepada korban gagal ginjal akut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya