Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEREDAR kabar calon jemaah haji isu di berbagai daerah ramai-ramai menarik setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mereka. Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta calon jemaah haji untuk bersabar dan jangan menarik setoran awal.
Meski keputusan ongkos perjalanan haji telah diketok oleh panja sebesar Rp49,8 juta, Iskan berharap calon jemaah yang berangkat tahun ini tetapi belum bisa melunasi Bipih untuk menunda sampai tahun depan.
“Jangan ditarik uangnya walaupun tidak berangkat tahun ini. Tidak apa-apa ditunda saja dulu. Nanti kita prioritaskan tahun depan. Memang sulit ya. Ini kan haji tinggal satu setengah bulan lagi. Kalau mereka (calon jemaah haji) punya emas, kan dia likuid (gampang dicairkan dalam waktu singkat). Kalau asetnya dalam bentuk tanah, tidak gampang juga itu untuk dicairkan. Jadi mereka bingung pasti bagaimana melunasi Bipih,” kata Iskan kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).
Baca juga: Masih ada 108 Ribu Calhaj yang Belum Lunasi BiPIH
Iskan menyampaikan tidak ada lagi yang bisa diupayakan untuk meringankan calon jemaah haji yang tidak mampu melunasi Bipih. Apabila jatah keberangkatan mereka adalah tahun ini, tetapi tidak mampu melunasi, Iskan mengatakan jemaah harus bersabar menunggu sampai tahun depan.
“Tidak ada harapan. Sudah diputuskan panja juga. Paling ya di tangan Presiden kan. Kecuali Presiden tidak mau menandatangani, ya bisa berubah. Tapi itu seperti tidak mungkinlah. Saya hanya berharap jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun ini jangan ditarik uangnya. Boleh kita mundur tahun depan karena ada halangan. Selama tidak ditarik uangnya, tidak dicairkan. Tunda saja tahun depan. Saya sebenarnya kasihan juga. Tapi mau bagaimana?” ujar Iskan.
Terkait besaran biaya, pemerintah melalui Kemenag dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637 per orang. Calon jemaah akan menanggung Bipih sebesar Rp49.812.700 per orang atau 55,3%. Sisanya dipenuhi dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937.
Untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang dibebankan bipih sebesar Rp9,4 juta. Untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan bipih sebesar Rp23,5 juta. (OL-17)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved