Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang Presiden membentuk Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang terdiri dari 8 Kementerian/Lembaga dengan tugas untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahan guna memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Political will dari Presiden harus diikuti oleh political will yang sama dari DPR RI. Karena jika tidak disahkan menjadi RUU Inisiatif, draft RUU tidak dapat disampaikan kepada Presiden untuk disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan dilakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi pada Senin (13/2).
Baca juga: DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT
Lanjut, Siti menerangkan bahwa pada 2020 RUU PPRT sudah selesai tahap perumusan dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
"Namun sayangnya, pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR ini tertunda sampai sekarang, sejak diusulkan maka RUU PPRT telah memasuki usia 18 tahun," ucap dia.
"Karena itu, dalam rangka peringatan Hari PRT ini, kami meminta DPR RI mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam sidang paripurna terdekat," tegasnya. (OL-6)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved