Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan draft aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dalam kajian. Dia menilai draft itu masih harus perlu menampung banyak pandangan agar menghasilkan aturan turunan yang bisa mencakup seluruh kebutuhan sesuai yang dimandatkan.
Meski penyusunan aturan turunan diberikan waktu selama dua tahun, yang artinya aturan turunan sudah harus rampung 2024, Aminah tetap mengharapkan aturan ini segera selesai secepatnya. Pada Januari 2023 lalu, Aminah menyebut telah ada diskusi dengan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk memasukkan beberapa poin penting dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) UU TPKS.
“Draft itu sudah ada. Tetapi karena kita sebagai bagian dari LNHAM, kita dimintai saran untuk PP koordinasi dan pemantauan, kita memberi masukan Januari kemarin, bahwa saran-saran dan pandangan ini bukan hanya dari kami. Harus terbuka dan melibatkan banyak pihak. Terutama lembaga layanan. Karena bagaimana pun UU TPKS ini yang melaksanakan lembaga layanan dan aparat penegak hukum,” ujar Aminah kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Aminah menyampaikan diskusi untuk menampung aspirasi dan pendapat baru dilakukan di wilayah Jakarta saja. Dia meminta, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan kementerian lain yang terkait melibatkan unsur masyarakat dan lembaga layanan yang ada di luar Pulau Jawa.
“Memang sudah (ada diskusi), tetapi kan di Jakarta saja. Akan lebih baik ini menjadi lebih terbuka dan lebih luas. Termasuk mampu menyoroti kebutuhan yang sifatnya khusus. Misalnya kebutuhan layanan di kepulauan atau di luar Jawa, itu tidak bisa disamakan dengan layanan di pulau Jawa. Untuk mendapatkan hal ini, proses penyusunan pembentukan aturan turunan ini harus mendapatkan pandangan dan saran dari teman-teman lembaga layanan, aparat penegak hukum di wilayah kepulauan atau luar Jawa,” kata Aminah.
Karena itu aturan turunan UU TPKS harus bisa disusun dengan matang dan memperhatikan berbagai aspek kebutuhan tersebut. Aminah menyampaikan proses diskusi terus dilakukan untuk mengawal penyusunan aturan turunan UU TPKS.
Terkait pembentukan UPTD PPA di seluruh Indonesia yang menjadi amanat UU TPKS, Aminah menyampaikan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA di daerah sifatnya adalah wajib di seluruh wilayah di Indonesia.
“Sebenarnya pembentukan UPTD PPA ini sudah dimandatkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembentukan UPTD PPA, memang harus juga didorong kepada pemerintah daerah. Bahwa pembentukan UPTD PPA itu harus segera dilakukan sebagai pelaksana dari UU TPKS,” tutur Aminah. (OL-15)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved