Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan draft aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dalam kajian. Dia menilai draft itu masih harus perlu menampung banyak pandangan agar menghasilkan aturan turunan yang bisa mencakup seluruh kebutuhan sesuai yang dimandatkan.
Meski penyusunan aturan turunan diberikan waktu selama dua tahun, yang artinya aturan turunan sudah harus rampung 2024, Aminah tetap mengharapkan aturan ini segera selesai secepatnya. Pada Januari 2023 lalu, Aminah menyebut telah ada diskusi dengan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk memasukkan beberapa poin penting dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) UU TPKS.
“Draft itu sudah ada. Tetapi karena kita sebagai bagian dari LNHAM, kita dimintai saran untuk PP koordinasi dan pemantauan, kita memberi masukan Januari kemarin, bahwa saran-saran dan pandangan ini bukan hanya dari kami. Harus terbuka dan melibatkan banyak pihak. Terutama lembaga layanan. Karena bagaimana pun UU TPKS ini yang melaksanakan lembaga layanan dan aparat penegak hukum,” ujar Aminah kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Aminah menyampaikan diskusi untuk menampung aspirasi dan pendapat baru dilakukan di wilayah Jakarta saja. Dia meminta, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan kementerian lain yang terkait melibatkan unsur masyarakat dan lembaga layanan yang ada di luar Pulau Jawa.
“Memang sudah (ada diskusi), tetapi kan di Jakarta saja. Akan lebih baik ini menjadi lebih terbuka dan lebih luas. Termasuk mampu menyoroti kebutuhan yang sifatnya khusus. Misalnya kebutuhan layanan di kepulauan atau di luar Jawa, itu tidak bisa disamakan dengan layanan di pulau Jawa. Untuk mendapatkan hal ini, proses penyusunan pembentukan aturan turunan ini harus mendapatkan pandangan dan saran dari teman-teman lembaga layanan, aparat penegak hukum di wilayah kepulauan atau luar Jawa,” kata Aminah.
Karena itu aturan turunan UU TPKS harus bisa disusun dengan matang dan memperhatikan berbagai aspek kebutuhan tersebut. Aminah menyampaikan proses diskusi terus dilakukan untuk mengawal penyusunan aturan turunan UU TPKS.
Terkait pembentukan UPTD PPA di seluruh Indonesia yang menjadi amanat UU TPKS, Aminah menyampaikan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA di daerah sifatnya adalah wajib di seluruh wilayah di Indonesia.
“Sebenarnya pembentukan UPTD PPA ini sudah dimandatkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembentukan UPTD PPA, memang harus juga didorong kepada pemerintah daerah. Bahwa pembentukan UPTD PPA itu harus segera dilakukan sebagai pelaksana dari UU TPKS,” tutur Aminah. (OL-15)
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi.
“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe."
Namun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
SEJAK Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Contohnya, masih ada saja anggota Polri yang mengabaikan laporan korban.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved