Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kenaikan Biaya Disebut Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

Dinda Shabrina
20/1/2023 13:26
Kenaikan Biaya Disebut Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji
Ilustrasi calon haji(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1). Asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan total sebesar Rp98.893.909,- atau naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya dengan komposisi biaya yang dibebankan kepada jemaah sekitar Rp69 atau 70%.

Sementara itu, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29,7 juta atau 30%. Dengan demikian, Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah dibanding tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp30 juta per jemaah.

Menyikapi usulan Menag tersebut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustalih Siradj menyatakan biaya kenaikan haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. Terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata Mustalih dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).

Menurut Mustalih, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Maka dari itu, ucap dia, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan antara hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu yang perlu dilindungi.

"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih lima juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100%, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," papar Mustalih.

Baca juga : komnas-haji-durasiibadah-haji-bisa-dipersingkat-untuk-tekanbiaya

Baca juga: Menteri Agama Usulkan Ongkos Haji Rp69 Juta per Orang

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp25 juta per jemaah, setidaknya selama dua dekade belakangan. Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," tuturnya.

Namun demikian, Mustalih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan pwnyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya