Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual kembali lagi terjadi, kali ini korbannya seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di Sikka dan sang pelaku tidak lain adalah seorang ibu yang sudah memiliki suami namun ditinggal merantau.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Universitas Indonesia Inge Uli Wiswanti mengatakan kasus tersebut sangat memperihatinkan dan menganggap kasus tersebut banyak terjadi di masyarakat.
"Menurut saya, kasus ini memprihatinkan. Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata kasus rudapaksa seperti ini jamak terjadi di masyarakat. Perlu adanya kesadaran semua pihak, baik dari lingkup terkecil seperti keluarga, masyarakat sekitar sampai lingkup terbesar seperti pemerintah untuk menindaklanjuti hal ini," kata Inge saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Ia mengatakan harus ada pendampingan kepada korban agar psikologis korban tersebut tidak terganggu.
"Tidak menganggap sebagai aib yang harus ditutupi dan melakukan pendampingan pada korban untuk melapor dengan memperhatikan kondisi psikologisnya agar tetap bisa merasa aman (tidak di-judge), merupakan hal yang penting," tambahnya.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Siswa SMA di Garut hingga Melahirkan
Dari sumber berita diketahui pelaku berjauhan dari suaminya.
"Kesepian bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelaku melakukan hal tersebut. Perlu dicari tahu juga, apakah komunikasi dengan suami yang merantau berjalan lancar, apakah pelaku punya teman/ saudara/anak di rumahnya untuk bisa bercerita, apakah pelaku memiliki kesibukan/pekerjaan atau apakah pelaku memiliki kondisi psikologis tertentu. Untuk kondisi psikologis, tentunya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif," pungkasnya.(OL-5)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved