Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tendang Pintu Kantor, Komisioner KIP Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Widhoroso
28/12/2022 19:25
Tendang Pintu Kantor, Komisioner KIP Terancam Sanksi Etik dan Pidana
Komisi Informasi Pusat(HO)

EVALUASI terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) yang merupakan lembaga sampiran negara dinilai perlu dilakukan. Hal itu diungkapkan berbagai pihak terkait aksi tidak etis seorang komisioner KIP yang menendang pintu kantor KIP Pusat.

Dari video yang beredar, tampak seorang komisioner KIP menendang pintu sebuah ruangan di Kantor KIP. Akibatnya, pintu tersebut mengalami kerusakan. Aksi itu diduga terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku terkejut melihat video aksi komisioner KIP tersebut di tengah peran lembaga itu yang hingga saat ini belum dirasakan publik. "Masak komisioner KIP begitu tingkahnya. Bubarin saja, pilih lagi. Itu kan sudah jelas ada masalah di antara komisioner. Bagaimana mau mengurus masalah publik. Sampai sekarang peran KIP belum signifikan," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/12) 

Menurut Agus, aksi komisioner KIP tersebut secara etik tidak dibenarkan karena mereka adalah pejabat negara. "Mereka dipilih DPR dan dilantik oleh Menkominfo," ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi komunikasi publik yang merupakan mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Freddy H Tulung. Ia menilai aksi tendang pintu ruangan kantor yang dilakukan komisioner KPI Pusat tersebut merupakan tindakan yang kurang pantas.

"Ini bukti dari ketidakmatangan kepribadian si komisioner terhadap gejolak internal institusinya. Bagaimana mau menjalankan misi KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik para pihak kalau emosi personal saja tidak bisa dikendalikan," tuturnya.

Sedangkan pengamat komunikasi dari Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, DR Algooth Putranto menilai tindakan komisioner KIP tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara. Pertama, internal KIP membentuk Dewan Pengawas ataupun Dewan Etik dan kedua negara melakukan gugatan hukum terhadap tindakan perusakan aset negara.

Menurut Algooth, jika diselesaikan secara internal, Dewan Etik KIP yang dibentuk bersifat ad hoc untuk masa kerja yang telah ditentukan. "Mereka memiliki kewenangan memanggil maupun memeriksa pihak-pihak yang diduga dan terkait pelanggaran kode etik, serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP, Dr Ir Donny Yusgiantoro mengatakan perbedaan pandangan pada dasarnya merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Namun tentu seharusnya disampaikan secara bijak, baik, dan terukur sesuai dengan etika kelembagaan. "Sudah sewajarnya setiap tindakan yang kurang tepat dan memiliki konsekuensi etika ataupun hukum dari siapapun dalam kelembagaan harus disikapi sesuai aturannya," tandasnya 

Lebih jauh, Donny mengatakan sikap KIP terkait persoalan ini ada dua, penyelesaian secara internal dan eksternal. "Secara internal, kami akan mengembalikan persoalan ini ke fungsi pengawasan etika kelembagaan. Secara eksternal, KIP tentu akan mentaati proses hukum yang berlaku bila memang ada pihak yang dirugikan," ungkapnya. (RO/OL-15) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya