Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PT ASABRI (Persero) meresmikan perbaikan sarana olahraga di lingkungan Markas Batalyon Komando (Yonko) 461 Kopasgat Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/12). Perbaikan ini dilakukan melalui program bantuan TJSL.
Acara peresmian dihadiri oleh Wakil Komandan Yonko 461 Mayor Pas. Adim Dwi Prasanda dan Kepala Bidang TJSL PT Asabri (Persero) Kartika Rahmadayanti. Bantuan diberikan dengan total senilai Rp100juta untuk perbaikan ruang Cakra Bhaskara Fitness Center antara lain renovasi berat ruangan dan pembaharuan beberapa alat fitness.
Dalam kesempatan ini Mayor Pas. Adim menyampaikan terima kasih kepada ASABRI dan apresiasi yang setinggi-tingginya. "Bantuan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh para prajurit kami di Yonko 461 Kopasgat," ujar Adim dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/12).
Sementara Kartika menyampaikan bahwa melalui Program TJSL Asabri dapat memberikan manfaat tambahan kepada pesertanya. "Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi prajurit di lingkungan Yonko 461 Kopasgat, agar tetap memperhatikan kebugarannya dalam menunjang tugas-tugas yang diemban," ujar Kartika.
Kegiatan ini juga disertai dengan adanya Sosialisasi Program Asabri kepada Personel Yonko 461 Kopasgat Lanud Halim Perdana Kusuma yang disampaikan oleh Bapak Aris Karyawan selaku Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Utama Jakarta dan tim guna menyampaikan manfat-manfaat yang dapat diterima oleh Prajurit TNI sebagai Peserta Asabri. (RO/OL-15)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved