Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waspadai Potensi Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Baru Saat Libur Nataru

Mediaindonesia.com
07/12/2022 16:39
Waspadai Potensi Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Baru Saat Libur Nataru
Calon penumpang pesawat berjalan masuk ke Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk berlibur.(ANTARA/Fikri Yusuf)

MOMEN libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dinilai berpotensi menaikkan penyebaran covid-19 varian XBB. Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengendalikan hal tersebut.

Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat terus diterapkan.

"Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus covid-19 kembali meningkat tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersiap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah covid-19.


Baca juga: Kebijakan Jelang Masa Liburan Akhir Tahun Harus Dipersiapkan dengan Matang


Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (RO/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya