Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengucapkan selamat Hari Disabilitas Internasional yang diperingtati setiap 3 Desember. Presiden mengajak seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah baik di tingkat pusat sampai ke daerah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.
"Melalui regulasi dan kebijakan serta melalui budaya masyarakat yang inklusif, melalui kerja sama antarkomisi nasional disabilitas dan seluruh komponen bangsa kita bisa meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan dan mendorong terbukanya akses layanan publik yang ramah disabilitas," ujar Jokowi seperti dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/12).
Penyandang disabilitas, ujar presiden, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bekerja dan berkarier, serta berprestasi. Presiden secara khusus meminta agar lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara serta sektor swasta meningkatkan serapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pandangan Ulama
"Saya minta serapan tenaga kerja disabilitas di lembaga-lembaga pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta agar terus ditingkatkan. Oleh karena itu peningkatan keterlampilan bagi kalangan disabilitas harus diberikan prioritas," ucapnya.
Prestasi penyandang disabilitas di bidang olahraga, terang presiden, sangat membanggakan. Salah satunya, presiden menyebut raihan mendali dari penyelenggaraan ASEAN Paragames yang mana Indonesia menjadi tuan rumah tahun ini.
"Agustus 2022 kita menjadi tuan rumah ASEAN Paragames ke-11, menjadi juara umum dengan raihan 425 mendali," papar Jokowi.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadikan Indonesia rumah yang nyaman dan ramah bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan meraih prestasi. (OL-4)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
DALAM rangka memperingati Hari Edukasi Lingkungan Sedunia 2026, Ascott Jakarta berkolaborasi dengan Komunitas Penyandang DisabilitasÂ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved