Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pandangan Ulama

Meilani Teniwut
03/12/2022 14:35
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pandangan Ulama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi perayaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (24/12/2019).(MI/Andri Widiyanto.)

MENGUCAPKAN selamat Natal sering kali menjadi pembicaraan publik dalam umat Islam dan tidak jarang perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir (takfîr). Meskipun hal ini selalu disampaikan, masyarakat muslim di Tanah Air masih terus berpolemik.

Ada kelompok masyarakat yang membolehkan, tetapi tidak sedikit yang melarang. Perdebatan ini kerap membesar, baik dalam kehidupan sehari-hari dan media sosial.   

Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita melihat hukumnya terlebih dahulu kemudian memahami terkait dengan pandangan para ulama. Penjelasan atau rincian dari hukum tersebut sebagai berikut.

Melansir dari NU Online, terdapat ragam pandangan ulama dalam melihat hal ini. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam melihat fenomena ini. Ada kelompok ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Masing-masing memiliki argumentasi dan dalil untuk mengukuhkan pendapatnya.   

Ulama yang membolehkan 

Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain. Mereka berpedoman pada Al-Qur'an surat al-Mumtahanah ayat 8 yang berarti Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.   

Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Nah, mengucapkan selamat hari raya nonmuslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada nonmuslim. Dengan demikian, boleh hukumnya melakukan hal demikian.   

Ulama yang memperbolehkan juga menjadikan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Bunyi hadits tersebut yaitu dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, "Masuk Islam-lah!" Anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, ayahnya berkata, "Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)." Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."   

Kelompok ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada nonmuslim bukan berarti mengakui yang dipercayai mereka, tetapi lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama. Di antara ulama yang membolehkan ialah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.

Ulama yang mengharamkan   

Di sisi yang lain, terdapat ulama yang mengharamkan. Para ulama berpedoman pada beberapa sejumlah dalil, salah satunya ialah Al-Qur'an surat al-Furqon ayat 72 berbunyi, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."   

Kelompok ulama ini menafsirkan ayat di atas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga ialah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sementara seorang muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lain dianggap sama dengan memberikan persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat nonmuslim tentang hari rayanya. Sebagai konsekuensinya, dia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di surga. Atas dasar itulah, mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya nonmuslim.   

Baca juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal

Dalil lain yang mereka gunakan untuk menguatkan argumentasinya ialah hadits riwayat Ibnu Umar yaitu "Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk bagian kaum tersebut. Hadits ini sangat terkenal dan sering dipakai oleh sekelompok umat Islam untuk mengafirkan umat Islam lain, hanya karena mereka dianggap 'menyerupai' nonmuslim.

Hadits di atas juga dipakai dalam menghukumi ucapan selamat atas hari besar agama lain. Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Karena menyerupai, dia termasuk dari kaum tersebut. Oleh karena itu, memberi selamat haram nonmuslim menjadi haram hukumnya. Di antara ulama yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain ialah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Ibrahim bin Ja'far, Syekh Ja'far At-Thalhawi, dan lainnya.

Saling menghormati dua pendapat ulama  

Karena bersifat ijtihadi, hukum memberi selamat hari raya nonmuslim tidak lantas mutlak haram dan tidak mutlak boleh. Perbedaan situasi dan keadaan membuat setiap muslim tidak bisa diseragamkan hukumnya dalam hal mengucapkan selamat atas hari raya agama lain.   

Misalnya, seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan dengannya, seperti hubungan saudara atau partner bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Ini bisa juga diniatkan untuk menunjukkan keutamaan ajaran Islam dari sisi akhlak. Hal itu boleh saja, sepanjang tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan pada hari Natal atau hari raya agama lain. Namun dalam situasi dan keadaan sebaliknya, hukum mengucapkan selamat hari raya nonmuslim bisa haram.    

Yang perlu digarisbawahi ialah jangan sampai perbedaan pendapat tersebut menjadi penyulut konflik di dalam tubuh umat Islam. Sekali lagi, karena hal ini bersifat ijtihadi, jangan sampai ada satu pihak yang mengeklaim bahwa pendapatnya yang paling benar dan yang lain salah. Alangkah baiknya kalau kita saling menghormati dengan pilihan masing-masing, tanpa harus memaksakan pendapat kita kepada orang lain, menghina satu sama lain, apalagi mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan kita. Wallahu a'lam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik