Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MENGUCAPKAN selamat Natal sering kali menjadi pembicaraan publik dalam umat Islam dan tidak jarang perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir (takfîr). Meskipun hal ini selalu disampaikan, masyarakat muslim di Tanah Air masih terus berpolemik.
Ada kelompok masyarakat yang membolehkan, tetapi tidak sedikit yang melarang. Perdebatan ini kerap membesar, baik dalam kehidupan sehari-hari dan media sosial.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita melihat hukumnya terlebih dahulu kemudian memahami terkait dengan pandangan para ulama. Penjelasan atau rincian dari hukum tersebut sebagai berikut.
Melansir dari NU Online, terdapat ragam pandangan ulama dalam melihat hal ini. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam melihat fenomena ini. Ada kelompok ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Masing-masing memiliki argumentasi dan dalil untuk mengukuhkan pendapatnya.
Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain. Mereka berpedoman pada Al-Qur'an surat al-Mumtahanah ayat 8 yang berarti Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Nah, mengucapkan selamat hari raya nonmuslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada nonmuslim. Dengan demikian, boleh hukumnya melakukan hal demikian.
Ulama yang memperbolehkan juga menjadikan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Bunyi hadits tersebut yaitu dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, "Masuk Islam-lah!" Anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, ayahnya berkata, "Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)." Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."
Kelompok ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada nonmuslim bukan berarti mengakui yang dipercayai mereka, tetapi lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama. Di antara ulama yang membolehkan ialah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.
Di sisi yang lain, terdapat ulama yang mengharamkan. Para ulama berpedoman pada beberapa sejumlah dalil, salah satunya ialah Al-Qur'an surat al-Furqon ayat 72 berbunyi, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
Kelompok ulama ini menafsirkan ayat di atas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga ialah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sementara seorang muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lain dianggap sama dengan memberikan persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat nonmuslim tentang hari rayanya. Sebagai konsekuensinya, dia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di surga. Atas dasar itulah, mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya nonmuslim.
Baca juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal
Dalil lain yang mereka gunakan untuk menguatkan argumentasinya ialah hadits riwayat Ibnu Umar yaitu "Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk bagian kaum tersebut. Hadits ini sangat terkenal dan sering dipakai oleh sekelompok umat Islam untuk mengafirkan umat Islam lain, hanya karena mereka dianggap 'menyerupai' nonmuslim.
Hadits di atas juga dipakai dalam menghukumi ucapan selamat atas hari besar agama lain. Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Karena menyerupai, dia termasuk dari kaum tersebut. Oleh karena itu, memberi selamat haram nonmuslim menjadi haram hukumnya. Di antara ulama yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain ialah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Ibrahim bin Ja'far, Syekh Ja'far At-Thalhawi, dan lainnya.
Karena bersifat ijtihadi, hukum memberi selamat hari raya nonmuslim tidak lantas mutlak haram dan tidak mutlak boleh. Perbedaan situasi dan keadaan membuat setiap muslim tidak bisa diseragamkan hukumnya dalam hal mengucapkan selamat atas hari raya agama lain.
Misalnya, seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan dengannya, seperti hubungan saudara atau partner bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Ini bisa juga diniatkan untuk menunjukkan keutamaan ajaran Islam dari sisi akhlak. Hal itu boleh saja, sepanjang tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan pada hari Natal atau hari raya agama lain. Namun dalam situasi dan keadaan sebaliknya, hukum mengucapkan selamat hari raya nonmuslim bisa haram.
Yang perlu digarisbawahi ialah jangan sampai perbedaan pendapat tersebut menjadi penyulut konflik di dalam tubuh umat Islam. Sekali lagi, karena hal ini bersifat ijtihadi, jangan sampai ada satu pihak yang mengeklaim bahwa pendapatnya yang paling benar dan yang lain salah. Alangkah baiknya kalau kita saling menghormati dengan pilihan masing-masing, tanpa harus memaksakan pendapat kita kepada orang lain, menghina satu sama lain, apalagi mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan kita. Wallahu a'lam. (OL-14)
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
ADA orang saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur saat berwudu, kemasukan air saat mandi, dan lupa berpuasa lalu makan. Puasa mereka itu tergolong sah atau batal?
Saat puasa, boleh sang ibu mengunyahkan makanan untuk bayinya? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak?
Ternyata ada sejumlah rahasia di balik hari Rabu. Hal tersebut diuraikan para ulama. Apa saja keistimewaan dan bahaya yang ada di hari Rabu?
Tujuh aturan dalam salat berjemaah, termasuk azan, dinukil dari Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantaniy dan Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab karya Imam Nawawi.
Kemenag meningkatkan pendidikan berkualitas yang merata melalui peningkatan kualitas pendidikan agama Islam (PAI) bagi guru PAI dan siswa muslim di sekolah.
USTAZ Muhammad Nuruddin berkunjung menemui UAS di kediamannya, Pekanbaru, Riau, pekan lalu. Ini merupakan pertemuan perdana dua ulama muda ahlussunnah waljamaah.
Seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
Bagi keluarga yang ingin membacakan doa tahlilan tentu diperbolehkan selama tidak memberatkan dan diniatkan bersedekah bagi arwah saudaranya. Bagaimana bacaan tahlilan?
Nah, bagaimana duduk persoalan membaca amin setelah membaca Surat Al-Fatihah dalam Islam? Berikut uraian penjelasan beserta dalil-dalilnya dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Apa saja perkara dalam salat berjemaah? Berikut penjelasan terhadap 11 perkara dalam salat berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved