Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-6 atau The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) 2022 di Main Auditorium UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah, 30 November-1 Desember 2022. Konfrensi kali ini bertema "Eskalasi Pemulihan Ekonomi untuk Pertumbuhan Sosio-Ekonomi yang Tangguh dan Berkelanjutan melalui Pengelolaan Zakat yang Lebih Inklusi".
"Kegiatan The 6th ICONZ ini dilakukan sebagai wadah pertemuan antara praktisi, akademisi, serta profesional dalam merumuskan strategi pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang berkelanjutan melalui dana zakat," ujar Ketua Baznaz RI KH. Noor Achmad.
Noor mengatakan, upaya Pemulihan Ekonomi untuk pertumbuhan sosio-ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan menjadi penting untuk dilakukan pascaketidakstabilan ekonomi global yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. "Pendalaman isu mengenai langkah-langkah yang perlu untuk diambil serta tantangan dan hambatan seperti apa saja yang akan dihadapi dalam mengelola dampak sosial dan langkah-langkah ekonomi dan untuk pemulihan yang berkelanjutan dan inklusif," jelasnya.
Karena itu, Noor berharap, hasil diskusi The 6th ICONZ dapat menjadi rekomendasi yang mampu diterapkan dalam manajemen Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) agar pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sehingga dapat membangun ketahanan masyarakat khususnya mustahik di tengah pandemi dan juga membuka peluang kesejahteraan bagi mustahik.
"Usaha-usaha yang kita lakukan untuk membuat kekuatan ekonomi dari zakat tentu harus kita kembangkan terus menerus. Saya berharap melalui konferensi ini bisa menghasilkan bagaimana kita bisa mengelaborasi dan memperkuat bagaimana zakat di Indonesia lebih kuat lagi," jelasnya.
Wakil Menteri Agama Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi saat membuka konfrensi mengatakan kegiatan ICONZ ini sangat tepat. Menurutnya, zakat telah berperan dalam pembangunan, praktik zakat telah secara nyata menjadi bagian dari sistem sosial menjadi pelengkap langkah pembangunan nasional.
"Kita perlu mendiskusikan bagaimana tata kelola zakat ini. Sinergi dan kerja sama menjadi sebuah keniscayaan guna mendukung optimalisasi pengelolaan zakat. Di sinilah urgensi kerja sama perlu kita kembangkan baik di level nasional maupun internasional," jelasnya.
Dia berharap, ICONZ 2022 semakin meneguhkan visi dakwah yang sejalan dengan visi pemerintah. "Kesatuan akan semakin meneguhkan langkah kita dalam dakwah dan pembangunan. Oleh karena itu kita harus terus bekerja sama dan bersinergi," jelasnya. (RO/OL-15)
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved