Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
POLISI saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan dalam kasus obat sirop.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu," kata Pipit saat dihubungi, Senin (21/11).
Diketahui sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua perusahaan dalam kasus obat sirop. Berdasarkan penetapan tersangka tersebut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," sebut Pipit.
"Kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau disitu ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved