Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERGURUAN Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), baik yang bersifat pendidikan kedinasan atau non-kedinasan merasa diabaikan perannya dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Pasalnya, sejak lahirnya UU Sisdiknas 20/2003 hingga saat ini, tidak ada pasal atau aturan turunan yang mengakomodasi lembaga pendidikan tersebut.
"Keberadaan PTKL dan pendidikan kedinasan secara hukum sebenarnya masih diakui. Sampai pada era UU Sisdiknas 20/2003, sayangnya terdapat kekosongan payung hukum terkait PTKL pada UU Sisdiknas dan turunannya. Jadi saat ini ada kekosongan, ada sekitar 159 PTKL dalam 17 kementerian/ lembaga itu yang payung hukumnya belum ada," ujar Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Nurliah Nurdin dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, Kamis (17/11).
Baca juga: Wakil Presiden Ajak Warga Menggali Potensi Pasar Halal Global
Dalam UU Sisdiknas 20/2003, tidak mengenal istilah PTKL sebagai salah satu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam UU tersebut hanya ada PTN dan PTS, padahal PTKL merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian/lembaga.
"Apakah PTKL termasuk PTN? Karena di UU Sisdiknas hanya ada dua PTN dan PTS, PTKL gak disebutkan," ucapnya.
Dalam definisi sempitnya, kata Prof. Nurliah, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berdasarkan penjelasan di Pasal 15 Sisdiknas UU 20/2003, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ada pembatasan ruang lingkup PTKL yang harus teknis dan spesifik. "LAN itu mendirikan PT terkait administrasi negara dari sejak 1960-an. Banyak PT baru ada prodi administrasi, kami harus bagaimana?," tuturnya.
Menurutnya, sebagian PTKL memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan keilmuannya, kemudian ada kesamaan prodi antara PTKL dengan PTN dan PTS saat ini. Hal itu memang tidak relevan untuk dipermasalahkan, mengingat rendahnya tingkat pendidikan Indonesia yang hanya sebesar 8,5% masyarakat lulus pendidikan tinggi.
"Selama angka partisipasi kasar pendidikan di Indonesia belum setara dengan negara-negara maju maka selama itu pula peran PTKL masih sangat relevan dan diperlukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Nurliah menyebut bahwa dalam beberapa forum bersama Kemendikbud-Ristek ada kesan PTKL diposisikan sebagai saingan dari PTN dan PTS. Seolah dunia PT adalah industri dan keberadaan PTKL di industri tersebut sudah tidak dibutuhkan.
"Menurut kami pendidikan adalah hak warga negara, sebaiknya sumberdaya baik yang dimiliki oleh Kemendibud dan K/L lain maupun swasta diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pendidikan tinggi, khususnya untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau," imbuhnya.
Saati ini, sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah K/L, mitra masing-masing PTKL di DPR disesuaikan dengan K/L. Padahal untuk urusan pendidikan seharusnya bisa bermitra dengan Komisi X dan juga Kemendikbud-Ristek.
PTKL, kata dia, berupaya mematuhi aturan kemendikbud-Ristek sebagai regulator, salah satunya melalui perbaikan peringkat akreditasi. Beberapa diantaranya sudah mendapatkan akreditasi A atau Unggul. Sayangnya PTKL belum dilibatkan dalam program Kemendibud-Ristek terkait pendidikan tinggi. PTKL juga jarang dilibatkan dalam pembahasan kebijakan pendidikan tinggi, khususnya RUU Sisdiknas. "Pembahasan dengan PTKL difasilitasi Kemenko PMK dan itu baru diadakan setelah ada permintaan dari PTKL," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan mengadakan revisi UU Sisdiknas karena di sana payung hukum PTKL belum ada, kemudian melibatkan PTKL dalam pembahasan selanjutnya," harapnya. (H-3)
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
INDONESIA mencatat lonjakan peringkat perguruan tinggi dalam QS World University Ranking sebesar 46 persen tahun ini.
Dari total 17,9 juta penyandang disabilitas hanya 2,8%-nya yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Efisiensi anggaran 2025 terhadap Kementerian/Lembaga itu didasarkan pada dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025
EFISIENSI belanja negara di sejumlah pos kementerian/lembaga harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai keputusan untuk menghemat anggaran tersebut memberikan dampak yang negatif
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam rangka mewujudkan visi Indonesia maju.
Direktur Indef Esther Sri Astuti menuturkan, target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di angka 8% bukan pekerjaan mudah.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
IAS ditargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved