Senin 31 Oktober 2022, 22:09 WIB

Menko PMK Cek Langsung Lab Pengujian Obat di Badan POM

Dinda Shabrina | Humaniora
Menko PMK Cek Langsung Lab Pengujian Obat di Badan POM

MI/DWI
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

 

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Senin (31/10).

Dalam kunjungannya, Menko PMK didampingi Kepala Badan POM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, serta beberapa pejabat Badan POM lainnya.

Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium Badan POM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG," kata Muhadjir.

Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

"Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," ujar Muhadjir.


Baca juga: Polri Usut Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Obat Sirop


Hal ini, menurutnya, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya yakin semua langkah Badan POM sudah tepat, terukur, dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini," tuturnya.

Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Sebelumnya, Badan POM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

"Maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi, bukan tidak lagi membolehkan produksi, tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan," kata Kepala Badan POM Penny Lukito. (OL-16)

Baca Juga

Ist

Akademisi: Esensi Peringati Maulid adalah Keikhlasan dan Toleransi

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 11:50 WIB
Masyarakat Indonesia memiliki perbedaan budaya yang sangat beragam sehingga perlu disikapi dengan rasa ikhlas, terutama ikhlas beragama...
HARITA NICKEL

Harita Nickel Tunjukkan Komitmen Kuat dalam Kinerja ESG

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 09:39 WIB
Untuk mengurangi jejak lingkungan dan mempercepat rencana dekarbonisasi, perusahaan menerapkan berbagai inisiatif untuk mengurangi emisi...
Antara

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

👤Despian Nurhidayat 🕔Jumat 29 September 2023, 09:32 WIB
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya