MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Senin (31/10).
Dalam kunjungannya, Menko PMK didampingi Kepala Badan POM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, serta beberapa pejabat Badan POM lainnya.
Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium Badan POM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG," kata Muhadjir.
Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.
"Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," ujar Muhadjir.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Obat Sirop
Hal ini, menurutnya, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.
"Saya yakin semua langkah Badan POM sudah tepat, terukur, dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini," tuturnya.
Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.
Sebelumnya, Badan POM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.
Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi, bukan tidak lagi membolehkan produksi, tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan," kata Kepala Badan POM Penny Lukito. (OL-16)