Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA ini, perjanjian perkawinan yang berlaku di Indonesia dinilai belum selaras dengan Pancasila, sebagai filosofi hidup bangsa dan Negara.
Penyelarasan harus perlu dilakukan, sehingga Pancasila tidak sebatas jargon, tapi juga dapat terimplementasi dalam aspek membangun mahligai rumah tangga.
Itu menjadi kesimpulan dari disertasi Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn., dalam meraih gelar doktor hukum yang dikukuhkan oleh Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Jonathan Parapak, dalam Sidang Akademik Terbuka UPH, di Kampus UPH, Sudirman, Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam disertasinya bertajuk 'Perspektif Filosofis Hukum Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan di Indonesia', Meggy Tri Buana menyoroti esensi muatan dan tujuan perjanjian perkawinan yang ada selama ini cenderung terkait perjanjian pemisahan harta, di mana secara kategoris masuk dalam perjanjian perdata murni.
Meggy menilai, perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para mempelai telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, di mana pada agama tertentu tidak mengenal perceraian.
"Perjanjian perkawinan pada esensinya adalah perjanjian pemisahan harta, maka substansinya mengkonstruksikan klausula-klausula hukum beserta hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan," jelasnya.
"Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian," terang Meggy dalam sidang terbuka yang dihadiri juga oleh Prof. FX. Adjie Samekto (Promotor), Prof. Henry Soelistyo (Ko-Promotor), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dan penguji lainnya.
Baca juga: Azhari Aziz Jabat Ketua Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP UMJ
Sejatinya, sambung Meggy yang meraih predikat cum laude ini, perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara.
Harus diakui perkawinan adalah sendi adanya hukum. Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia yang akan membentuk bangsa bermartabat dan negara yang kuat.
Hal itu selaras dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Meggy menjabarkan, sebagai negara hukum yang berideologi Pancasila, maka perkawinan tak hanya dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tapi juga harus menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan ikatan perkawinan warga negara.
Melalui disertasinya, Meggy mendorong implementasi Pancasila pada perjanjian perkawinan.
"Indonesia adalah negara hukum berideologi Pancasila. Oleh karena itu, nilai-nilai agama menjadi sendi utama kehidupan berbangsa, termasuk melandasi ikatan perkawinan warga negara," tukasnya.
Seiring waktu, Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara progresif landasan pengaturan perjanjian perkawinan.
Intinya, selain dapat dibuat secara prenuptial agreement (pranikah) saat ini perjanjian perkawinan dapat juga dibuat secara postnuptial agreement (selama dalam ikatan perkawinan).
Perjanjian itu harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris dan berlaku sejak perkawinan atau jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (dapat berlaku surut).
Meggy melanjutkan, perkembangan zaman mendorong perlunya Rekonsepsi Perjanjian Perkawinan dalam konteks ke-Indonesiaan yang berbasis Pancasila agar nilai kesakralan perkawinan tidak terdegradasi dengan dibuatnya perjanjian perkawinan berdasarkan KUH Perdata.
“Faktanya, nilai-nilai Pancasila, utamanya Sila Pertama belum sepenuhnya menjiwai pengaturan perkawinan. Hal ini terbukti dengan adanya perjanjian perkawinan yang dibuat masyarakat atas perkawinan yang tercatat, namun tidak dilakukan sesuai dengan agama maupun kepercayaannya," papar Meggy.
"Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur skenario pembagian harta pada saat terjadi perceraian. Hal ini memberi kesan mendegradasi makna sakral perkawinan dan menipiskan komitmen untuk menjaga keutuhan maghligai perkawinan sebagaimana dicita-citakan oleh UU Perkawinan, yaitu, bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, dengan tidak diatur dengan jelas ketentuan tentang perjanjian perkawinan, maka isinya dapat berupa apa saja.
Misalnya, adanya sanksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengangkatan anak, atau kesepakatan tidak boleh kuliah bila sudah menikah, yang sebagian tersebut merupakan kewenangan lembaga Peradilan.
Hal ini tidak sesuai dengan substansi perjanjian perkawinan, yaitu tentang pemisahan harta.
“Yang pasti, perjanjian perkawinan merupakan bentuk penyimpangan dari konsep harta bersama sebagai akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah,” tukasnya.
Berdasarkan kajian yuridis normatif yang didukung dengan kajian empiris yang ia lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa istilah perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Perkawinan yang bertujuan untuk mengatur pemisahan harta, secara hukum kurang tepat untuk digunakan.
“Nomenklatur Perjanjian Perkawinan menimbulkan multi-tafsir. Sebab, arti perjanjian perkawinan lebih sering dipahami sebagai janji kawin atau ikrar kawin yang sakral dan suci yang diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dihadapan Pemuka Agama,” papar Doktor Ilmu Hukum ke-128 dari UPH ini.
Karenanya, Meggy mengusulkan perubahan nomenklatur dari Perjanjian Perkawinan menjadi Perjanjian Pemisahan Harta guna menghindari benturan makna dan tujuan perkawinan dengan makna dan tujuan perjanjian perkawinan dalam frasa "perjanjian perkawinan". (RO/OL-09)
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
Laely meraih IPK sempurna 4,0, menyelesaikan studi hanya dalam 2 tahun 2 bulan menjadikannya salah satu lulusan doktor tercepat, dan terbaik dalam sejarah Program Doktor Fikom Unpad.
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Penulisan gelar doktor, baik di Indonesia maupun secara internasional, memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Ini aturannya.
Meskipun sering terdengar mirip, gelar "doktor" dan "dokter" memiliki perbedaan signifikan. Catat ini perbedaannya.
Masa studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved