Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun.
Untuk itu Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.
"Saya menilai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), ujar I Nyoman Parta usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali.
Politikus PDIP itu menambahkan, yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri.
"Jika hari ini masyarakat masih kurang bertanggung jawab, dikarenakan mekanisme daripada sampah diambil alih oleh mekanisme kumpul, angkut, dan buang. Kedepannya diharapkan masyarakat juga bisa bertanggung jawab dengan sampahnya sendiri agar tidak menimbulkan persoalan," jelas Legislator Dapil Bali ini.
Sesungguhnya persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri.
Baca juga : Kemenkomarves: Penanggulangan Sampah Tanggung Jawab Bersama
"Saya pikir diperlukan edukasi masyarakat agar bisa memilah, mengurangi dan menggunakan sampah daur ulang. Namun dalam undang-undang saat ini belum ada yang mengatur terkait perlunya edukasi atau partisipasi publik dalam mengatur dan mengatasi persoalan sampah, UU saat ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan secara substansi dalam pasal-pasal undang-undang tersebut," pungkasnya.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati mengatakan, sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat megganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.
Maka ia bilang, diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing.
"Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya mewajibkan setiap warga/kramanya agar dapat memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, serta penerapan sanksi adat yang diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya," jelas Tjok Oka.
ia menjelaskan, dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu Langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. (RO/OL-7)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved