Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun.
Untuk itu Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.
"Saya menilai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), ujar I Nyoman Parta usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali.
Politikus PDIP itu menambahkan, yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri.
"Jika hari ini masyarakat masih kurang bertanggung jawab, dikarenakan mekanisme daripada sampah diambil alih oleh mekanisme kumpul, angkut, dan buang. Kedepannya diharapkan masyarakat juga bisa bertanggung jawab dengan sampahnya sendiri agar tidak menimbulkan persoalan," jelas Legislator Dapil Bali ini.
Sesungguhnya persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri.
Baca juga : Kemenkomarves: Penanggulangan Sampah Tanggung Jawab Bersama
"Saya pikir diperlukan edukasi masyarakat agar bisa memilah, mengurangi dan menggunakan sampah daur ulang. Namun dalam undang-undang saat ini belum ada yang mengatur terkait perlunya edukasi atau partisipasi publik dalam mengatur dan mengatasi persoalan sampah, UU saat ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan secara substansi dalam pasal-pasal undang-undang tersebut," pungkasnya.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati mengatakan, sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat megganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.
Maka ia bilang, diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing.
"Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya mewajibkan setiap warga/kramanya agar dapat memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, serta penerapan sanksi adat yang diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya," jelas Tjok Oka.
ia menjelaskan, dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu Langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. (RO/OL-7)
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Menurutnya, saling bantu antara daerah ini perlu dilakukan guna memudahkan menyelesaikan sebuah permasalahan.
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved