Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen percepatan pengelolaan sampah nasional guna mencapai target 100% sampah terkelola pada 2029. Target tersebut sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dipastikan bukan sekadar wacana.
Komitmen itu disampaikan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna, saat membuka Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran, Jakarta, belum lama ini. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Indo Water, Indo Renergy and Electricity, serta Indo International Smart City, yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat.
“Air, energi, pengelolaan sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan,” kata Ade.
Pemerintah, kata Ade, telah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah, termasuk melarang penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. KLH/BPLH juga menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih ke sistem controlled landfill. Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang adanya tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
Di sektor industri, kewajiban pengelolaan minimal 60% sampah diterapkan melalui Program Proper. KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum agar kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah juga mewajibkan industri melalui Program Proper mengolah minimal 60% sampahnya. KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan atas kebijakan tersebut,” ujar Ade.
Ade menambahkan, kolaborasi lintas sektor melalui Indo Waste & Recycling 2025 sangat penting untuk mempercepat pencapaian target nasional. Tahun ini, pameran tersebut memasuki edisi ke-15 dengan menghadirkan 611 peserta dari 26 negara.
“Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas (smart city). Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Ade. (Z-10)
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah. TPA jenis ini akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola.
Selama 14 tahun UU itu berlaku, TPA open dumping masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved