Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat masih ada sebanyak 35,46% tempat pembuangan akhir (TPA) yang dikelola secara open dumping hingga Mei 2022. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Namun, selama 14 tahun UU itu berlaku, TPA open dumping masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita liat angka di 2019 landfill yang bukan open dumping itu lebih bagus, lebih baik. Kemudian terjadi covid-19, lalu banyak sekali yang dibuang-buang sampah begitu saja. Kemudian pada 2021 lebih terkontrol lagi karena ada penanganan limbah medis. Seharusnya sudah tidak ada lagi dan kita sedang berusaha untuk itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri LHK, Rabu (23/11).
Siti mengakui, sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan open dumping, yang tertuang dalam UU 18 tahun 2008 sudah sangat komprehensif. Pelaku bisa terkena pidana dan denda. Namun demikian, ia merasa tidak adil apabila menerapkan sanksi, sementara pemerintah belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang mumpuni.
"Karena itu kita adjust terus seperti apa dalam implementasinya beberapa waktu ini," imbuh Siti.
Baca juga: Kementerian PUPR Rampungkan Revitalisasi Tiga TPA Sampah di Jatim
Selain itu, yang menjadi permasalahan lain ialah dukungan pendanaan APBN yang minim untuk Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK. Pertahunnya, direktorat itu hanya mendapatkan pendanaan sebesar Rp300 miliar dan DAK fisik penugasan bidang LHK juga hanya Rp500 miliar.
"Untungnya kami mengusulkan dan sudah berjalan 2 sampai 3 tahun ini tentang dana insentif bagi daerah, kabupaten, kota yang memiliki kinerja baik dalam pengurangan sampah. Ada juga DAK nonfisik biaya layanan pengolahan sampah dalam konteks nanti daerah-daerah ingin menjadikan sampah sebagai sumber energi listrik. Jadi beberapa negara donor dari Eropa, suka sekali bermitra dengan Indoensia dalam penangan sampah," ungkapnya.
Selain itu, sejalan dengan UU, KLHK terus melakukan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah melalui sistem pendidikan, sosialisasi gaya hidup, pembangunan bank sampah hingga pengurangan sampah produsen.
"Prinsipnya dukungan KLHK di sini kuat. Yang penting juga kita ikut memikirkan dan selalu berasosasi untuk pemenuhan bahan baku daur ulang dan kita dorong untuk pengurangan emisi gas rumah kaca," pungkas dia.(OL-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah. TPA jenis ini akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved