Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan revitalisasi tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Jawa Timur (Jatim).
TPA tersebut ialah TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, Jabon di Kabupaten Sidoarjo, dan Sekoto di Kabupaten Kediri. Pengembangan kegita TPA Sampah menggunakan sistem sanitary landfill atau sistem pemusnahan sampah untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota/kabupaten efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar," kata Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dalam siaran pers, Selasa (3/5).
Menteri PUPR mengatakan penanganan masalah sampah di Jawa Timur dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan nonstruktural seperti mendorong perilaku hidup bersih.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan selesai di 2020. TPA ini memiliki kapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton per hari.
PUPR menjelaskan, pengelolaan sampah sistem sanitary landfill pada TPA Supit Urang diawali penimbangan sampah dan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik diolah melalui fasilitas composting dengan muatan maksimal 15 ton per hari. Sampah anorganik akan dipilah secara manual pada sorting area berkapasitas 35 ton per hari. Sedangkan, sampah residu akan dipadatkan, ditampung di landfill, dan ditimbun dengan tanah ketika muatan mencapai batas maksimal.
Landfill merupakan lahan cekung seluas 5 ha beralaskan lapisan-lapisan kedap air dan memiliki umur layanan 5-7 tahun. Fungsinya untuk mencegah air sampah yang berasal dari guyuran hujan meresap ke dalam tanah.
Selanjutnya, TPA Sampah Jabon di Sidoarjo juga selesai dibangun pada 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 18,8 hektare (ha) untuk membangun pengolahan sampah sistem sanitary landfill. Sejak 2018, TPA Jabon memulai pembangunan sanitary landfill seluas 5,89 ha dengan kapasitas 1.650.000 m3.
Sama dengan TPA Sampah Supit Urang di Malang, TPA Jabon dibangun dengan program Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) mampu menampung sampah rumah tangga warga Sidoarjo yang berjumlah sekitar 900 ribu jiwa atau setara 450 ton per hari.
Sistem pengelolaannya menggunakan teknik pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, dan instanlasi pengolahan limbah (IPL) berkapasitas 300 m3/hari dengan umur layanan 5-7 tahun.
Terakhir, TPA Sampah Sekoto telah rampung dibangun pada 2021. Layanan TPA Sampah ini dimulai sejak 1985 meliputi 9 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Perencanaan pembangunan TPA baru telah dimulai pada 2018 dan dimulai tahun 2020 berbasis sistem control landfill dilengkapi IPL dengan lahan seluas 4 hektar. Pembiayaan TPA Sekoto didanai melalui skema Multi Years Contract (MYC) APBN 2020/2021 sebesar Rp31 miliar. (OL-15)
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved