Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Menko PMK: Patuhi Peringatan Pemerintah

Dwi Apriani
20/10/2022 19:18
Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Menko PMK: Patuhi Peringatan Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy(MI/Dwi Apriani )

KASUS penyakit gagal ginjal akut pada anak saat ini menjadi sorotan. Bahkan sebagai upaya antisipasi, pemerintah pusat telah resmi melarang penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy mengatakan obat yang dicurigai saat ini disetop terlebih dulu distribusi dan penggunaannya. "Itu karena kecurigaan ada kemungkinan obat-obatan tertentu yang mengandung zat-zat tertentu yang mengakibatkan gagal ginjal," kata Muhadjir saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Daerah Gerakan Nasional Revolusi Mental Wilayah Barat di Hotel Wyndham, Kamis (20/10).

Ia menjelaskan, kebijakan itu dikhususkan terutama bagi penggunaan obat cair untuk anak-anak dengan usia 1-6 tahun. Apalagi berdasarkan data, yang terjangkit kasus gagal ginjal akut ini sudah diatas 200 kasus, bahkan sudah ada yang meninggal. Karena itu, menurutnya, hal ini harus ditangani secara serius.

"Untuk obat yang dicurigai disetop dulu, itu otoritasnya BPOM dan Menkes. Nanti akan kita telaah lebih dalam penyebabnya diimana dan jangan sampai berkembang meluas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenapa yang dicurigai bersumber dari sirup karena berdasarkan temuan yang ada penyakit sejenis di kawasan Afrika Barat. Berdasarkan temuan disebabkan obat tertentu impor dari Asia Selatan.

"Kita pastikan tidak ada obat impor dari Asia Selatan. Untuk penelitian masih terus dilakukan oleh BPOM dan Balitbangkes Kemenkes," katanya.

Muhadjir mengatakan, nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait seperti perindustrian dan perdagangan. Kalau produk impor maka domainnya perdagangan, apakah ada bahan dari luar. "Kita belum menyatakan ini sebagai bentuk kedaruratan, sehingga kementerian kesehatan sampai pada level bawah terus bergerak melakukan pengamanan," ungkapnya.

Menurutnya, petunjuk Kemenkes dan BPOM sudah jelas, jangan gunakan obat sirup dulu sampai ditentukan aman atau tidak amannya. Warning itu saja dulu yang dipatuhi.

"Sedangkan kalau obat yang diresepkan dari dokter bisa dipertanggungjawabkan karena dari dokter, tapi saya kira dokter mempertimbangkan juga untuk memberikan obat sirup," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya