Kemenkes: Dokter Hindari Dulu Pemberian Resep Obat Sirop

M. Iqbal Al Machmudi
19/10/2022 16:12
Kemenkes: Dokter Hindari Dulu Pemberian Resep Obat Sirop
Dokter melayani konsultasi pasien peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirop. Setidaknya, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Langkah tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dini, agar pasien anak yang terserang kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury/AKI) tidak semakin bertambah.

Baca juga: Kematian Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Sangat Tinggi Capai 48%

"Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau terbatas, dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat. Sampai hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkes dan Badan POM tuntas," jelas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10).

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang mau melakukan pengobatan pada anak, untuk sementara tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop. Dalam hal ini, tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter. 

Sebagai alternatif, orang tua dapat menggunakan obat berbentuk tablet, kapsul, hingga supositoria kepada anak. "Perlunya kewaspadaan orang tua dengan gejala penurunan jumlah air seni dan proporsi buang air besar," tuturnya. 

Baca juga: Kasus Ginjal Akut, Badan POM Kaji Pemenuhan Ambang Batas Obat Sirup Anak yang Tercemar

"Orang tua juga waspadai frekuensi air seni dengan atau tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual, muntah, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," imbuh Syahril.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, masyarakat diimbau tidak mengonsumsi obat sirop untuk sementara waktu.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya