Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA anak mengalami trauma karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), psikolog dari Universitas Indonesia Rosdiana Setyaningrum menjelaskan bahwa tidak hanya anak yang harus melakukan terapi melainkan orangtua juga perlu melakukannya.
"Anak itu sebetulnya kalau dia melihat saja dia bisa trauma. Jadi sebenarnya yang harus di-handle itu adalah abuser-nya. Karena kalau anaknya trauma kan harus ada penanganan tuh. Karena kalau kekerasan itu traumanya dalam dan harus ditangani sama profesional," kata Rosidana, dikutip Minggu (16/10).
"Tapi percuma kalau sudah ditangani anaknya trauma tapi di rumah terjadi lagi. Yang ada itu bisa jadi tambah parah karena dia merasa itu cycle yang dia nggak bisa stop. Dan kalau yang diterapi cuma anaknya, nanti dia akan merasa bahwa dia adalah penyebab," sambungnya.
Baca juga: Turunkan Kasus KDRT dengan Pendekatan Hukum
Apabila anak tidak melakukan terapi ketika mengalami trauma karena KDRT, hal tersebut pun bisa saja berdampak pada kehidupannya saat dewasa. Misalnya seperti mempengaruhi hubungan asmara sang anak di masa depan.
Kendati demikian, Rosdiana mengatakan hal itu tidak selalu terjadi. Sebab, setiap orang akan memiliki dampak yang berbeda-beda saat mengalami trauma.
"Bisa berpengaruh juga ke hubungan asmara dia ketika dewasa. Tapi ini tergantung ya. Anak ini korban, atau dia hanya melihat. Tiap orang itu kan beda, jadi dampaknya juga akan berbeda pada setiap orang. Bisa jadi kakak adik mengalami hal yang sama tapi dampaknya berbeda itu bisa," jelasnya.
Di sisi lain, psikolog dari Universitas Indonesia Kasandra Putranto memaparkan anak yang melihat perilaku kekerasan setiap hari dalam rumah dapat mengalami gangguan fisik, mental, dan emosional.
"Gangguan emosional dapat dimanifestasikan dalam bentuk peningkatan perilaku agresif, kemarahan, kekerasan, perilaku menentang dan ketidakpatuhan serta timbul gangguan emosional dalam diri anak," ungkap Kasandra.
"Misalnya seperti rasa takut yang berlebihan, kecemasan, relasi buruk dengan saudara kandung atau teman, bahkan hubungan dengan orangtua serta mengakibatkan penurunan self esteem pada anak," lanjutnya.
Kasandra menjelaskan, hal itu dapat terlihat dari menurunnya prestasi anak di sekolah, terbatasnya kemampuan korban solving, dan kecenderungan sikap anak untuk melakukan tindak kekerasan. (Ant/OL-1)
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
Pendampingan orangtua selama film berlangsung sangatlah krusial untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada anak.
Menyaksikan tontonan yang tidak sesuai klasifikasi usia merupakan ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved