Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Parlemen Eropa akhirnya sepakat memasukkan tata cara untuk memastikan perusahaan menghormati norma dan standar internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) dalam undang-undang antideforestasi yang saat ini mereka susun. Indonesia sebagai negara pengekspor kayu ke Eropa merespons hal itu.
Dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013. Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu, sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Baca juga: DPR Minta Nadiem Segera Klarifikasi 400 Anggota Tim Bayangan
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus dalam keterangan resmi, Miggu (25/9).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada.
"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.
Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan guna membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.
Pertemuan tersebut membahas dua isu utama. Pertama, hambatan perdagangan yang dihadapi negara produsen kayu dalam dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kedua, strategi apa saja yang dapat digunakan untuk memperkuat skema nasional di masing-masing negara produsen.
"Berkenaan dengan kedua isu tersebut, pertemuan mengidentifikasi beberapa barrier dalam konteks regulasi, finansial dan pasar, informasi, dan institusi," beber Agus.
Strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain implementasi regulasi untuk pengaturan di pasar domestik maupun ke pasar global, inovasi dalam memperoleh pendanaan, penguatan pengenalan dan promosi skema inisiatif nasional ke publik, pengadaan studi-studi lanjutan untuk mendukung proses pengambilan keputusan, penguatan koalisi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang sama, serta kepemimpinan yang kuat.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi basis bagi perumusan kerjasama pengakuan skema penjaminan legalitas dan kelestarian di negara-negara produsen yang akan dibahas antara lain di forum kebijakan Broader Market Recognition di London pada 26-27 September 2022 dan di forum Conference of Parties (COP) 27 di Mesir. (H-3)
Seberapa siap pemerintah mengantisipasi dan menghadapinya?
Meski pembuatan manual, kualitas yang diproduksi sudah diakui dunia dan juga menjadi salah satu trendsetter fashion kaum milenial dan sosialita muda.
BNI secara proaktif mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melebarkan bisnis ke pasar global melalui gelaran Inacraft 2024.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen memperkuat kapabilitas pelaku UMKM binaan untuk menjadi lebih kompetitif dalam melakukan penetrasi di pasar global.
Turn waste into love. Demikian prinsip dari bisnis yang dijalankan Zara Tentriabeng, pemilik Hexagon, entitas yang memproduksi bahan-bahan daur ulang menjadi perhiasan.
Sejak 2016, Natali menjalankan bisnis Rollie Bakery and Cookies di rumahnya, Bogor, Jawa Barat. Ia bergelut ke industri kudapan setelah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja saat itu.
Pencapaian PNPB 2021 juga melebihi 121% dari estimasi yakni Rp4,8 triliun menjadi Rp5,88 triliun
produk kayu olahan dan teknikal Indonesia masih menjadi primadona konsumen Eropa karena kualitas dan inovasi.
Selama periode 2017-2023, Mutu memiliki total 126 klien di Tiongkok.
dalam kebijakan EUDR, Uni Eropa meminta agar barang-barang atau komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi tergantung kepada undang-undang di negara masing-masing
Citra Kayon mengusung konsep integrasi antara keindahan alami kayu dengan sentuhan teknologi cerdas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved