Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENOLAKAN terhadap Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Salah satunya terkait soal tunjangan bagi guru honorer.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengaku resah dengan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyebut tunjangan bagi guru honorer atau non-ASN akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini, jelas Indra, sangat merugikan guru honorer.
"Kok sepertinya pemerintah tidak menghargai profesi guru. Mengapa guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Guru kan bukan buruh," jelasnya dalam sebuah diskusi tentang RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (19/9).
Indra menambahan, merupakan ironi jika profesi lain dilindungi undang-undang. Indra mencontohkan adanya UU 18/2003 tentang advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta undang-undang berbagai profesi lainnya. Sedangkan profesi guru yang tidak dibuatkan undang-undang khusus namun digabung ke RUU Sisdiknas.
Ia menilai, penghapusan guru sebagai sebuah profesi akan menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah ngotot menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas. (RO/OL-15)
UNTUK memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dipaksakan..
Tujuannya, agar menghasilkan UU yang komprehensif membuat dunia pendidikan di Tanah Air lebih baik
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema sempat terkejut karena presiden mengaku tidak tahu proses perubahan UU Sisdiknas sudah berjalan saat ini.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap pemerintah bisa melakukan proses penyusunan RUU Sisdiknas secara transparan dan menyerap aspirasi masyarakat semaksimal mungkin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memanggil Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas.
Dukungan itu direkam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan pesan whatsapp.
KABUPATEN Sumedang, Jawa Barat, masih kekurangan jumlah guru ASN sekitar 2.000 orang untuk tingkat SD dan SMP. Saat ini, kekurangan itu ditanggulangi guru non ASN.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
Guru itu dihadapkan dengan sanksi kepegawaian, selain sanksi hukum yang sedang dijalaninya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved