Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rencana Aturan Tunjangan Guru Honorer Masuk Ke UU Ketenagakerjaan Tuai Kritik

Widhoroso
19/9/2022 22:49
Rencana Aturan Tunjangan Guru Honorer Masuk Ke UU Ketenagakerjaan Tuai Kritik
Ilustrasi(DOK MI)

PENOLAKAN terhadap Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Salah satunya terkait soal tunjangan bagi guru honorer.

Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengaku resah dengan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyebut tunjangan bagi guru honorer atau non-ASN akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini, jelas Indra, sangat merugikan guru honorer.

"Kok sepertinya pemerintah tidak menghargai profesi guru. Mengapa guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Guru kan bukan buruh," jelasnya dalam sebuah diskusi tentang RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (19/9).

Indra menambahan, merupakan ironi jika profesi lain dilindungi undang-undang. Indra mencontohkan adanya UU 18/2003 tentang advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta undang-undang berbagai profesi lainnya. Sedangkan profesi guru yang tidak dibuatkan undang-undang khusus namun digabung ke RUU Sisdiknas.

Ia menilai, penghapusan guru sebagai sebuah profesi akan menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah ngotot menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya