Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kewenangan PTN Tidak Dibatasi dalam Seleksi Mandiri

Faustinus Nua
13/9/2022 17:32
Kewenangan PTN Tidak Dibatasi dalam Seleksi Mandiri
Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

SEKRETARIS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi mandiri masuk PTN tetap menjadi kewenangan kampus. Pemerintah tidak membatasi, tetapi mendorong transparansi pelaksanaan seleksi.

"Terkait metode seleksi tetap menjadi kewenangkan PTN tetapi harus diumumkan ke publik. Ini menjadi salah satu bentuk transparansi yang diatur dalam Permendikbudristek 48/2022," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (13/9).

Meski menjadi kewenangan kampus, Tjitjik mengingatkan akan rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Maksimal peserta yang diterima jalur seleksi mandiri adalah 30% dari total daya tampung PTN. Jadwal seleksi harus sudah selesai pada akhir Juli tahun berjalan.

"Transparansi diatur terkait hal-hal yang harus diumumkan ke masyarakat, baik sebelum seleksi dan sesudan hasil seleksi diumumkan. Semua diatur pada Permendikbudristek no 48 tahun 2022," sebutnya.

Baca juga: Masuk PTN Lewat Jalur Prestasi atau SNMPTN, Ini Aturan Barunya

Adapun, dalam aturan terbaru, sebelum seleksi dilaksanakan PTN harus sudah mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat. Tata cara tersebut setidaknya meliputi jumlah mahasiswa yang akan diterima setiap prodi/ fakultas. Metode penilaian tes, kerja sama tes, nilai dari hasil UTBK dan lainnya.

Selanjutnya, besaran biaya dibebankan kepada siswa yang lulus tes. Calon mahasiswa atau masyarakat pun bila melapor bila ada kecurangan atau kesalahan.

Sesudah pelaksanaan tes, PTN juga harus mengumumkannya kepada peserta atau masyarakat. Pengumuman itu setidaknya memuat jumlah peserta yang lulus dan kuota tersisa. Masa sanggah pun diberikan hingga 4 hari kerja. Masyarakat pun bisa melaporkan bila ada kejanggalan dalam seleksi tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya