Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi mandiri masuk PTN tetap menjadi kewenangan kampus. Pemerintah tidak membatasi, tetapi mendorong transparansi pelaksanaan seleksi.
"Terkait metode seleksi tetap menjadi kewenangkan PTN tetapi harus diumumkan ke publik. Ini menjadi salah satu bentuk transparansi yang diatur dalam Permendikbudristek 48/2022," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (13/9).
Meski menjadi kewenangan kampus, Tjitjik mengingatkan akan rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Maksimal peserta yang diterima jalur seleksi mandiri adalah 30% dari total daya tampung PTN. Jadwal seleksi harus sudah selesai pada akhir Juli tahun berjalan.
"Transparansi diatur terkait hal-hal yang harus diumumkan ke masyarakat, baik sebelum seleksi dan sesudan hasil seleksi diumumkan. Semua diatur pada Permendikbudristek no 48 tahun 2022," sebutnya.
Baca juga: Masuk PTN Lewat Jalur Prestasi atau SNMPTN, Ini Aturan Barunya
Adapun, dalam aturan terbaru, sebelum seleksi dilaksanakan PTN harus sudah mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat. Tata cara tersebut setidaknya meliputi jumlah mahasiswa yang akan diterima setiap prodi/ fakultas. Metode penilaian tes, kerja sama tes, nilai dari hasil UTBK dan lainnya.
Selanjutnya, besaran biaya dibebankan kepada siswa yang lulus tes. Calon mahasiswa atau masyarakat pun bila melapor bila ada kecurangan atau kesalahan.
Sesudah pelaksanaan tes, PTN juga harus mengumumkannya kepada peserta atau masyarakat. Pengumuman itu setidaknya memuat jumlah peserta yang lulus dan kuota tersisa. Masa sanggah pun diberikan hingga 4 hari kerja. Masyarakat pun bisa melaporkan bila ada kejanggalan dalam seleksi tersebut.(OL-4)
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Peserta juga diajak mengeksplorasi cara memanfaatkan kertas daur ulang sebagai media artistik seperti ilustrasi, kartu ucapan, kemasan kreatif, dan karya dekoratif.
Kunjungan akademik ini menjadi langkah strategis Universitas LIA dalam memperkuat jejaring internasional dan memberikan pengalaman global bagi sivitas akademika.
MIU kini menaungi puluhan ribu mahasiswa dari lebih 130 negara, dengan cabang di berbagai kawasan dunia.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved