Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Cara Mengecek Penerima BSU Melalui HP Secara Daring

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
11/9/2022 08:48
Ini Cara Mengecek Penerima BSU Melalui HP Secara Daring
Ilustrasi penerima bantuan subsidi upah (BSU)(ANTARA FOTO/Rahmad)

PEMERINTAH akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 per orang pada Jumat (9/9). BSU adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terkait naiknya harga BBM.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rakor TPID yang disiarkan di akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9) mengumumkan data total anggaran untuk BSU akan turun sebesar Rp9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tidak semua pekerja bergaji Rp3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan kesempatan untuk merasakan bantuan sosial BSU.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," ucap Ida.

Masyarakat yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri tidak akan menerima BSU 2022.

Kriteria Penerima BSU 2022:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca juga: Kemenaker Sudah Salurkan Pencairan BSU Tahap Pertama

3. Memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Tidak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, dan bukan merupakan ASN maupun anggota TNI-Polri

Cara Mengecek Penerima BSU 2022 atau Bukan:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan

Anda akan menerima notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU. Jika Anda memenuhi kriteria untuk menerima BSU 2022 namun Anda tidak terdaftar, hubungi contact center BPJK Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya