Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HILANGNYA tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat sorotan.
Kepala Litbang Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyebutkan tunjangan profesi ini untuk menciptakan keadilan bagi para guru.
"Kami melihat tunjangan profesi itu, bagian dari menciptakan keadilan." kata Sumardiansyah ditemui dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR.
Sumardi juga menjelaskan perbedaan kesenjangan antara tunjangan profesia Guru ASN dan Swasta. Di mana tunjangan untuk guru swasta cenderung mentok dan tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN
"Guru negeri dan swasta mendapatkan TPG setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang pencairannya setiap tiga bulan sekali. Bagi guru ASN disesuaikan, tergantung dengan golongan dan pengalaman mengajarnya, misal bagi golongan III-A setara S1 Rp2.579.400 - Rp 4.236.400 Sedangkan bagi guru swasta diberikan Rp 1500.000," tutur Sumardi
Sumardi berharap tunjangan profesi ini harus tetap pertahankan. Peningkatan kompetensi dan kemampuan guru juga harus tetap ditunjukan.
"Harapannya TPG harus dipertahankan dan dibarengi oleh peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan terutama yang mampu menyasar guru-guru di daerah terpencil, daerah 3T, dan daerah perbatasan."
Selain itu ia juga mengharapkan pemerintah juga ikut memperhatikan tunjangan profesi untuk guru swasta.
"Bagi guru swasta pemberikan inpassing secara rutin dan berkelanjutan harus dilaksanakan berdasarkan ukuran masa kerja, penilaian kinerja, atau karya yang dihasilkan," tutupnya.
Di akhir, Sumardi juga menyampaikan PGRI ingin memastikan bahwa hak-hak kesejahteraan bagi guru dan dosen berupa tunjangan-tunjangan profesi benar-benar dituliskan dalam batang butuh RUU Sisdiknas, bukan pada ketentuan peralihan ataupun penutup.(H-3)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved