Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HILANGNYA tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat sorotan.
Kepala Litbang Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyebutkan tunjangan profesi ini untuk menciptakan keadilan bagi para guru.
"Kami melihat tunjangan profesi itu, bagian dari menciptakan keadilan." kata Sumardiansyah ditemui dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR.
Sumardi juga menjelaskan perbedaan kesenjangan antara tunjangan profesia Guru ASN dan Swasta. Di mana tunjangan untuk guru swasta cenderung mentok dan tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN
"Guru negeri dan swasta mendapatkan TPG setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang pencairannya setiap tiga bulan sekali. Bagi guru ASN disesuaikan, tergantung dengan golongan dan pengalaman mengajarnya, misal bagi golongan III-A setara S1 Rp2.579.400 - Rp 4.236.400 Sedangkan bagi guru swasta diberikan Rp 1500.000," tutur Sumardi
Sumardi berharap tunjangan profesi ini harus tetap pertahankan. Peningkatan kompetensi dan kemampuan guru juga harus tetap ditunjukan.
"Harapannya TPG harus dipertahankan dan dibarengi oleh peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan terutama yang mampu menyasar guru-guru di daerah terpencil, daerah 3T, dan daerah perbatasan."
Selain itu ia juga mengharapkan pemerintah juga ikut memperhatikan tunjangan profesi untuk guru swasta.
"Bagi guru swasta pemberikan inpassing secara rutin dan berkelanjutan harus dilaksanakan berdasarkan ukuran masa kerja, penilaian kinerja, atau karya yang dihasilkan," tutupnya.
Di akhir, Sumardi juga menyampaikan PGRI ingin memastikan bahwa hak-hak kesejahteraan bagi guru dan dosen berupa tunjangan-tunjangan profesi benar-benar dituliskan dalam batang butuh RUU Sisdiknas, bukan pada ketentuan peralihan ataupun penutup.(H-3)
UNTUK memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dipaksakan..
Tujuannya, agar menghasilkan UU yang komprehensif membuat dunia pendidikan di Tanah Air lebih baik
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema sempat terkejut karena presiden mengaku tidak tahu proses perubahan UU Sisdiknas sudah berjalan saat ini.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap pemerintah bisa melakukan proses penyusunan RUU Sisdiknas secara transparan dan menyerap aspirasi masyarakat semaksimal mungkin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memanggil Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved