Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Menciptakan Keadilan Bagi Guru

Bianca Angelina Gendis
07/9/2022 09:32
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Menciptakan Keadilan Bagi Guru
Unjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).(ANTARA/Henry Purba)

HILANGNYA tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat sorotan.

Kepala Litbang Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyebutkan tunjangan profesi ini untuk menciptakan keadilan bagi para guru.

"Kami melihat tunjangan profesi itu, bagian dari menciptakan keadilan." kata Sumardiansyah ditemui dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR.

Sumardi juga menjelaskan perbedaan kesenjangan antara tunjangan profesia Guru ASN dan Swasta. Di mana tunjangan untuk guru swasta  cenderung mentok dan tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN

"Guru negeri dan swasta mendapatkan TPG setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang pencairannya setiap tiga bulan sekali. Bagi guru ASN disesuaikan, tergantung dengan golongan dan pengalaman mengajarnya, misal bagi golongan III-A setara S1 Rp2.579.400 - Rp 4.236.400 Sedangkan bagi guru swasta diberikan Rp 1500.000," tutur Sumardi

Sumardi berharap tunjangan profesi ini harus tetap pertahankan. Peningkatan kompetensi dan kemampuan guru juga harus tetap ditunjukan.

"Harapannya TPG harus dipertahankan dan dibarengi oleh peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan terutama yang mampu menyasar guru-guru di daerah terpencil, daerah 3T, dan daerah perbatasan."

Selain itu ia juga mengharapkan pemerintah juga ikut memperhatikan tunjangan profesi untuk guru swasta.

"Bagi guru swasta pemberikan inpassing secara rutin dan berkelanjutan harus dilaksanakan berdasarkan ukuran masa kerja, penilaian kinerja, atau karya yang dihasilkan," tutupnya.

Di akhir, Sumardi juga menyampaikan PGRI ingin memastikan bahwa hak-hak kesejahteraan bagi guru dan dosen berupa tunjangan-tunjangan profesi benar-benar dituliskan dalam batang butuh RUU Sisdiknas, bukan pada ketentuan peralihan ataupun penutup.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya