Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lebih dari 200 Ribu Pendidik PAUD Bakal Diakui sebagai Guru di RUU Sisdiknas

Faustinus Nua
31/8/2022 15:00
Lebih dari 200 Ribu Pendidik PAUD Bakal Diakui sebagai Guru di RUU Sisdiknas
Pelajar TK dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengikuti pawai budaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (13/8/2022)(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim menyebut bahwa lebih dari 200 ribu pendidik PAUD akan diakui sebagai guru. Hal itu merupakan salah satu fokus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"200 ribu pendidik PAUD tiga sampai lima tahun, 52 ribu pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan 12 ribu pendidik non formal akan diakui sebagai guru," ujar Nadiem dalam acara HUT ke-17 Himpaudi, Rabu (31/8).

Dijelaskannya, RUU Sisdiknas akan mengatur PAUD sebagai pendidikan formal. PAUD masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun yang mencakup pra-sekolah. Sehingga guru dan tenaga kependidikan PAUD juga akan diakui dan bisa mendapatkan tunjangan.

Baca juga: Bersama Menjaga Marwah Pesantren dari Pelaku Kekerasan Fisik dan Seksual

Baca juga: Atasi Stunting, Indonesia bakal Perbanyak Varietas Padi Bernutrisi

"RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra-sekolah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini cenderung diskriminatif terhadap PAUD. Menurutnya, PAUD sering terabaikan dalam kebijakan pendidikan dan berada dalam kategori pendidikan non-formal.

Hal itu, lanjutnya, telah mengucilkan peran PAUD sebagai lembaga pendidikan. Mengingat PAUD merupakan fondasi awal pendidikan bagi anak Indonesia.

"PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal yang sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan dengan jenjang lainnya," ucap Nadiem.

Lantas, pihaknya pun terus mengupayakan menghapus diskriminasi lewat RUU Sisdiknas. Pemerintah memasukkan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren dalam kategori pendidikan formal.

Dia menyebut kehadiran RUU Sisdiknas merupakan upaya mentransformasi pendidikan. Pihaknya terus berjuang menghadirkan pendidikan berkualitas dan menyejahterahkan seluruh warga satuan pendidikan.

"Kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini. Untuk itu di hari yang berbahagia ini saya mengajak Bapak Ibu pendidik serta penggerak PAUD di seluruh Indonesia mendukung, berjuang, bergerak serentak mengawal perjalanan RUU Sisdiknas sampai disahkan oleh DPR RI," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya