Badan Legislasi DPR: Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Sisdiknas

Zubaedah Hanum
31/8/2022 09:45
Badan Legislasi DPR: Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Sisdiknas
Ilustrasi(Kemendikbud-Ristek)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR RI yang menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau (UU Sisdiknas).

Sebelumnya, revisi atas UU Sisdiknas itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Iya, banyak fraksi yang menolak, dikiranya ini kan long list aja belum masuk,” kata Willy seperti dilansir dari laman DPR.

Selain karena anggapan itu, politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan pembahasan revisi UU Sisdiknas dari fraksi. Alasan tersebut adalah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.
 
Revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga UU mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderug omnibus law, maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi,” kata Willy.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menilai perlu ada pertimbanagn kembali untuk memasukkan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023. Terlebih muncul anggapan pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam.

“Pemerhati pendidik itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai integrasi tiga undang-undang dalam pembahasan RUU Sisdiknas masih belum cukup.

"Yang terkait pendidikan bukan hanya tiga seharusnya tapi belasan bahkan 20 UU," kata Cecep dalam diskusi daring Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Cecep menilai perumusan RUU Sisdiknas untuk tiga undang-undang itu juga masih kurang. Dia menyebut belum tampak harmonisasi dalam tiga UU yang digabungkan tersebut.

"Jadi, UU ini perlu diharmonisasi lagi sebagai UU Sisdiknas," tegas dia.

Dia meminta agar tiga undang-undang tersebut lebih diurai lagi. Supaya, saat digabungkan tak ada aturan tumpang tindih.
"Jadi, semua pasal bisa mengakomodir prinsip-prinsip pendidikan dengan baik," tutur dia. (MGN/H-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya