Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih mudah dibandingkan dengan merehabilitasi penyalahguna narkoba.
"Pencegahan itu lebih penting daripada menunggu jadi korban, karena sudah menjadi korban itu, ada biaya yang harus ditanggung dan itu tidak kecil," kata dia dalam webinar bertajuk "Forum Koordinasi Perlindungan Anak dari Narkoba berbasis Sekolah" yang diikuti di Jakarta, Jumat (6/8).
Baca juga: Tak Hanya Sekedar Makanan bagi Bayi, Berikut Manfaat ASI Lainnya
Dia mengatakan penyalahguna narkoba memiliki banyak masalah sehingga diperlukan banyak upaya rehabilitasi.
"Ketika dia ikut program rehabilitasi pun harus menghadapi dua persoalan, rehabilitasi kecanduannya lalu kemudian juga rehabilitasi fisiknya juga rehabilitasi mentalnya," katanya.
Nahar menjelaskan kondisi psikis yang dihadapi penyalahguna narkoba dapat mengarah ke persoalan kesehatan jiwa yang memburuk.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar anak dicegah untuk bersentuhan dengan narkoba mulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.
"Semua anak harus dicegah bersentuhan dengan persoalan ini, setting keluarga, lalu kemudian setting masyarakat di sekolah-sekolah ini menjadi tempat kunci pertama yang harus dilakukan upaya-upaya pencegahan ini," katanya.
Dia juga mendorong semua pihak yang mengetahui ada anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk melapor kepada pihak berwajib dan tidak hanya membiarkan.
"Ini yang diatur dalam regulasi perlindungan anak, sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan, ini ada ancaman hukumannya," katanya.
Nahar berharap, tidak ada ruang bagi seseorang yang berniat jahat kepada anak dengan melibatkan anak ke dalam penyalahgunaan narkoba. (Ant/OL-6)
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
WARGA binaan harus dibekali keterampilan sebagai bekal melanjutkan hidup setelah bebas. Salah satu pemberian keterampilan kepada warga binaan dilakukan Pelindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved