Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MPR Sambut Kominfo Blokir Platform Judi Online

Mediaindonesia.com
03/8/2022 22:58
MPR Sambut Kominfo Blokir Platform Judi Online
Ilustrasi.(Antara/Rony Muharrman.)

WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang
memblokir 15 platform judi online demi melindungi masyarakat dari perbuatan melawan hukum tersebut. Ini sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. 

"Karena itu negara hadir untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/8). Menurut dia, negara harus ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online. 

Larangan judi online, ujarnya, sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang secara tegas dan jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, Kabareskrim Polri sebelumnya juga mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian termasuk judi online.

"Kominfo harus tegas membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya," ujar dia. Secara umum, ia mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sedang digencarkan Kominfo juga harus dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama, anak, dan sosial itu juga meminta agar Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial turut bersinergi mencegah maraknya judi online. "Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan," ujarnya.

Berdasarkan studi, judi menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran kemiskinan, kemaksiatan, dan kejahatan yang berkontribusi terhadap 10% hingga 15% kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan lokal lain di Indonesia.
Selain itu, judi dengan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga termasuk masa depan mereka. 

"Oleh karena itu, kami mendorong kementerian terkait mengupayakan aspek pencegahan judi online," kata dia. Misalnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) atau instrumen lain dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kominfo. Tujuannya yakni pemblokiran situs judi online. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya