Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo pada Selasa mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menghadiri acara syukuran 25 tahun imamat Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat, Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni, Kepala Polda NTT Irjen Pol Setyo Budyanto, dan sejumlah pejabat daerah menyambut kedatangan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia di Bandara El Tari Kupang.
"Selamat datang di NTT," kata Gubernur, lalu menyelempangkan kain tenun ke pundak Duta Besar Vatikan untuk Indonesia.
Menurut Humas Pemerintah Provinsi NTT, Duta Besar Vatikan untuk Indonesia datang ke Kota Kupang untuk menghadiri Pesta Perak Tahbisan Episkopal Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Pr pada Rabu (27/7).
Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Pr telah 25 tahun menggembalakan umat Katolik Keuskupan Agung Kupang pada 27 Juli 2022 dan untuk itu acara misa syukur akan digelar di Gereja Santa Maria Assumpta Kupang pada Rabu (27/7).
Menurut hukum gereja dalam Kitab Hukum Kanonik, seorang uskup diharapkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan jika telah berusia 75 tahun atau sudah tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lain yang berat.
Atas dasar itulah Uskup Agung Kupang menulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Paus Fransiskus di Vatikan.
Jika disetujui maka Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang akan menjadi Emeritus dan Paus Fransiskus akan menunjuk uskup baru bagi umat Katolik di Keuskupan Agung Kupang. (Ant/OL-12)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved