Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Hak Paten Citayam Fashion Week, DJKI Pertimbangkan Pandangan Publik

Putra Ananda
26/7/2022 13:12
Soal Hak Paten Citayam Fashion Week, DJKI Pertimbangkan Pandangan Publik
Peragaan busana jalanan di lokasi yang kini sering disebut "Citayam Fashion Week" kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).(MI/RAMDANI)

POLEMIK pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai merek ke Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) oleh PT Tiger Wong Entertaiment milik Baim Wong terus bergulir. Rencana tersebut mendapat resistensi atau penolakan dari publik termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Pelaksana tugas (PLT) DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu menegaskan pihaknya akan mendengar dan mempertimbangkan pandangan publik terhadap rencana pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week. Pandangan publik akan dijadikan dasar DJKI untuk menerima atau menolak pendaftaran sebuah merek. 

Baca juga: Baim Wong Belum Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

"Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, DJKI Kemenkumham akan memutuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak," ungkap Razilu di Jakarta, Selasa (26/7). 

Selain pendapat publik, Razilu menuturkan DJKI juga akan memeriksa kelengkapan syarat administratif dan substantif dalam proses pendafara sebuah merek ke DJKI. Proses pendaftaran yang tidak memenuhi syarat administratif akan langsung ditolak. 

"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," katanya. 

Karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi untuk menendengar masukan masyarakat. 

"Jika ada keberatan maka penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas," ungkapnya. 

Untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, petugas DJKI Kemenkumham akan mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Intinya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan,” ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya