Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkab Sikka Keluarkan Surat Edaran Waspada Rabies

Gabriel Langga
21/7/2022 18:07
Pemkab Sikka Keluarkan Surat Edaran Waspada Rabies
Ilustrasi(ANTARA)

KASUS gigitan anjing gila di Kabupaten Sikka, NTT cukup memprihatinkan. Dalam beberapa pekan terakhir, terdapat 18 kasus gigitan anjing gila.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan surat edaran waspada rabies. Surat tersebut ditandangani oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera.

Berdasarkan surat edaran yang diperoleh, Kamis (21/7) dinyatakan bahwa rabies merupakan penyakit menular yang bersifat zoonosis yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan dapat berakibat fatal jika tidak dicegah. Disebutkan juga, saat ini tidak tersedia stok vaksin bagi hewan penular rabies dan juga stok VAR bagi korban gigitan sangat terbatas.

Sehingga Sekda meminta masyarakat yang memiliki anjing untuk segera mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya. Warga juga dilarang membawa masuk ataupun keluar anjing baik antardesa, kecamatan maupun antarkabupaten.

"Saya juga minta untuk orang tua mengedukasi anak-anaknya agar tidak menganggu anjing, makan dekat anjing atau pun berlari dekat anjing," papar dia.

Sekda Sikka pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke tempat puskesmas terdekat apabila tergigit anjing sehingga bisa diobati dengan cepat. "Surat edaran ini kita sudah edarkan kemasyarakatan. Jadi kita minta warga waspada terhadap kasus rabies ini di Kabupaten Sikka," papar dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya