Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU TPKS," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Jumat (15/7).
Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.
"Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini, sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apa pun bentuknya," katanya.
Di sisi lain, Nahar mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.
"Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada di berbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan mempercayakan kepolisian bekerja profesional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya," kata Nahar.
Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh tersangka dewasa dan satu tersangka berusia anak.
Pada perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kini masih memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. (OL-8)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Joel Le Scouarnec, mantan ahli bedah, yang mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap 299 orang, dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebanyak 55 pria di berbagai wilayah di Prancis ditangkap dalam operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan pedofilia melalui layanan pesan Telegram.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
Amat penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.
Drake menggugat Universal Music Group (UMG) terkait rilis dan promosi lagu diss Kendrick Lamar, "Not Like Us," yang dianggap mencemarkan namanya dengan tuduhan pedofilia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved