Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan terungkapnya kejahatan siber yang terjadi di DI Yogyakarta harus menjadi penanda agar orang tua, lingkungan dan negara tingkatkan kewaspadaan. Jasra menyebut belum adanya regulasi yang jelas terkait penanganan kasus kejahatan siber, akan sulit melindungi korban anak.
“Tentu kita berharap RUU terkait data pribadi segera disahkan ya. Karena RUU ini menurut kami, anak-anak bisa terlindungi dari kejahatan siber ini. Dan kita melihat misalnya kasus yang diungkap oleh DIY, ini kan sangat luar biasa. Tentu harus menjadi kewaspadaan dan pengawasan berlapis baik itu dari orang tua, dari negara, sehingga anak-anak kita ini keamanan dan perlindungannya bisa diberikan secara maksimal,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Jum’at (15/7).
Jasra juga menekankan bahwa peran orang tua juga amat penting. Sebagai pihak yang memberikan fasilitas gawai kepada anak, orang tua harus bisa memastikan anak menggunakannya untuk hal yang baik dan tetap diberikan pengawasan.
Baca juga: Pakar: Kurikulum Merdeka Harus Diterapkan Serentak
Baca juga: Wapres: Perempuan Indonesia Belum Optimalkan Kesempatan untuk Berkarya
Dalam survei yang dilakukan KPAI, sebanyak 25.000 anak rata-rata menggunakan gawainya 7 jam per hari. Apalagi ketika pandemi dua tahun belakangan, yang menuntut anak untuk belajar dan berkegiatan akademiknya lewat gawai maupun laptop. Anak-anak semakin tidak bisa lepas dari gawainya.
“Orangtua harus ada kesepakatan dengan anak. Kapan gadget itu bisa dipakai. Atau kesepakatan lain misalnya, ketika anak memiliki gawai, tentu orang tua harus mengetahui password hape anak. Sesekali orang tua perlu memeriksa dengan cara komunikasi yang baik. Sehingga anak-anak tidak merasa ‘diawasi’ dan seperti menyeramkan,” imbuh Jasra.
Komisioner KPAI itu mengingatkan betapa pentingnya literasi media untuk orang tua maupun anak itu sendiri. Karena kejahatan siber itu tidak hanya menjadikan anak sebagai korban saja, melainkan juga sebagai pelaku. “Trennya itu selalu meningkat. Bahkan laporan KPAI tahun 2021 kemarin, ada 400 kasus kejahatan siber baik dari anak pelaku maupun anak korban,” tambah Jasra.
Jasra mengatakan, meski Indonesia telah memiliki regulasi perlindungan anak maupun terkait dengan tindak kekerasan seksual, masih perlu ada UU progresif yang bisa mengatur kejahatan siber ini secara khusus.
Menjelang hari Anak Nasional nanti, Jasra meminta agar negara, pemerintah, pemerintah daerah serta stakeholder lain perlu melakukan evaluasi mendalam terkait regulasi yang ada. “Programnya juga harus inovatif, karena dalam situasi pandemi ini diharapkan program pemenuhan perlindungan anak harus mampu menjawab situasi anak kita di kekinian. Misalnya kejahatan cyber crime ini yang cukup meningkat,” tutur Jasra.
Selain itu, Jasra juga menilai anggaran untuk penanganan dan perlindungan terhadap anak juga masih sangat kecil. Sehingga, menurut dia sulit untuk bisa menyelesaikan kasus yang tidak sederhana seperti kejahatan siber ini dengan anggaran yang sangat minim.
“Perlindungan anak ini cukup kecil dananya. Sehingga ini akan menjadi tantangan yang tidak mudah dalam pelaksanaan program. Kemudian juga terkait sumber daya manusianya. Aparaturnya, tentu harus bisa menangani secara respon cepat. Kemudian, tidak seperti pemadam kebakaran. Tetapi lebih kepada pencegahan. Sehingga kita bisa memastikan bahwa kita hadir untuk memberikan perlindungan bagi anak kita,” tandasnya. (H-3)
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
WISATAWAN yang akan berkunjung ke Malioboro tidak bisa lagi parkir di Tempat Parkir Abu Bakar Ali. Sebab, parkiran secara resmi direlokasi ke kawasan Kotabaru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved