Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan terungkapnya kejahatan siber yang terjadi di DI Yogyakarta harus menjadi penanda agar orang tua, lingkungan dan negara tingkatkan kewaspadaan. Jasra menyebut belum adanya regulasi yang jelas terkait penanganan kasus kejahatan siber, akan sulit melindungi korban anak.
“Tentu kita berharap RUU terkait data pribadi segera disahkan ya. Karena RUU ini menurut kami, anak-anak bisa terlindungi dari kejahatan siber ini. Dan kita melihat misalnya kasus yang diungkap oleh DIY, ini kan sangat luar biasa. Tentu harus menjadi kewaspadaan dan pengawasan berlapis baik itu dari orang tua, dari negara, sehingga anak-anak kita ini keamanan dan perlindungannya bisa diberikan secara maksimal,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Jum’at (15/7).
Jasra juga menekankan bahwa peran orang tua juga amat penting. Sebagai pihak yang memberikan fasilitas gawai kepada anak, orang tua harus bisa memastikan anak menggunakannya untuk hal yang baik dan tetap diberikan pengawasan.
Baca juga: Pakar: Kurikulum Merdeka Harus Diterapkan Serentak
Baca juga: Wapres: Perempuan Indonesia Belum Optimalkan Kesempatan untuk Berkarya
Dalam survei yang dilakukan KPAI, sebanyak 25.000 anak rata-rata menggunakan gawainya 7 jam per hari. Apalagi ketika pandemi dua tahun belakangan, yang menuntut anak untuk belajar dan berkegiatan akademiknya lewat gawai maupun laptop. Anak-anak semakin tidak bisa lepas dari gawainya.
“Orangtua harus ada kesepakatan dengan anak. Kapan gadget itu bisa dipakai. Atau kesepakatan lain misalnya, ketika anak memiliki gawai, tentu orang tua harus mengetahui password hape anak. Sesekali orang tua perlu memeriksa dengan cara komunikasi yang baik. Sehingga anak-anak tidak merasa ‘diawasi’ dan seperti menyeramkan,” imbuh Jasra.
Komisioner KPAI itu mengingatkan betapa pentingnya literasi media untuk orang tua maupun anak itu sendiri. Karena kejahatan siber itu tidak hanya menjadikan anak sebagai korban saja, melainkan juga sebagai pelaku. “Trennya itu selalu meningkat. Bahkan laporan KPAI tahun 2021 kemarin, ada 400 kasus kejahatan siber baik dari anak pelaku maupun anak korban,” tambah Jasra.
Jasra mengatakan, meski Indonesia telah memiliki regulasi perlindungan anak maupun terkait dengan tindak kekerasan seksual, masih perlu ada UU progresif yang bisa mengatur kejahatan siber ini secara khusus.
Menjelang hari Anak Nasional nanti, Jasra meminta agar negara, pemerintah, pemerintah daerah serta stakeholder lain perlu melakukan evaluasi mendalam terkait regulasi yang ada. “Programnya juga harus inovatif, karena dalam situasi pandemi ini diharapkan program pemenuhan perlindungan anak harus mampu menjawab situasi anak kita di kekinian. Misalnya kejahatan cyber crime ini yang cukup meningkat,” tutur Jasra.
Selain itu, Jasra juga menilai anggaran untuk penanganan dan perlindungan terhadap anak juga masih sangat kecil. Sehingga, menurut dia sulit untuk bisa menyelesaikan kasus yang tidak sederhana seperti kejahatan siber ini dengan anggaran yang sangat minim.
“Perlindungan anak ini cukup kecil dananya. Sehingga ini akan menjadi tantangan yang tidak mudah dalam pelaksanaan program. Kemudian juga terkait sumber daya manusianya. Aparaturnya, tentu harus bisa menangani secara respon cepat. Kemudian, tidak seperti pemadam kebakaran. Tetapi lebih kepada pencegahan. Sehingga kita bisa memastikan bahwa kita hadir untuk memberikan perlindungan bagi anak kita,” tandasnya. (H-3)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KETUA UMUM Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Euis Nurlaelawati mengatakan isu pernikahananak dan poligami masih menjadi tantangan keluarga Muslim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved