Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penuntasan Aturan Teknis UU TPKS Harus Dipercepat demi Kepastian Hukum

Mediaindonesia.com
07/7/2022 15:06
Penuntasan Aturan Teknis UU TPKS Harus Dipercepat demi Kepastian Hukum
Peserta aksi memegang boneka bertuliskan, "Jangan jadikan kami sibunga berikutnya," saat unjuk rasa oleh Gerakan Ibu Mencari Keadilan.(Antara/Syifa Yulinnas.)

URGENSI percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin kuat. Ini perlu dilakukan agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian. 

"Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7). 

Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. Karenanya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum. 

Baca juga: Koordinasi Antarinstitusi dan Pemda Kunci Percepatan Penanggulangan Stunting

Upaya terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, tegas Rerie, harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya.

Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Menurut Rerie, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya