Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Pemerintah bakal menindak pengusaha travel atau pihak yang tidak menepati kewajibannya dalam penyelenggaraan program haji dengan visa mujamalah atau haji furoda. Menurut Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baedlowi, pengusaha travel atau siapa pun yang tidak menepati kewajibannya juga diminta segera mengembalikan dana yang sudah disetor calon jemaah haji. “Pemerintah bakal tindak siapapun, termasuk pengusaha travel, yang merugikan calon jemaah. Uangnya harus dikembalikan,” katanya dalam keterangannya, Senin (4/7).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.
Menurut Cak Duki atau panggilan akrab Masduki, sebenarnya calon jemaah haji harus mengetahui terlebih dulu risiko yang bakal dihadapi apabila menggunakan visa haji furoda tersebut. Pasalnya, program ini berada di luar sistem haji yang dikelola antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. “Umumnya visa dikeluarkan atas jaminan keluarga kerajaan (Arab Saudi) yang kemudian dimanfaatkan pengusaha di Indonesia. Mereka kemudian beriklan untuk mencari calon jemaah yang tertarik dengan program ini,” jelasnya.
Persoalannya, tambah Cak Duki, iming-iming yang ditawarkan kepada calon jemaah tersebut belum tentu sesuai kenyataan. “Belum tentu kuota yang diberikan sesuai dengan iming-iming yang ditawarkan. Makanya lebih baik minta saja uangnya dikembalikan,” pungkasnya. (OL-12)
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved