Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Pemerintah bakal menindak pengusaha travel atau pihak yang tidak menepati kewajibannya dalam penyelenggaraan program haji dengan visa mujamalah atau haji furoda. Menurut Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baedlowi, pengusaha travel atau siapa pun yang tidak menepati kewajibannya juga diminta segera mengembalikan dana yang sudah disetor calon jemaah haji. “Pemerintah bakal tindak siapapun, termasuk pengusaha travel, yang merugikan calon jemaah. Uangnya harus dikembalikan,” katanya dalam keterangannya, Senin (4/7).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.
Menurut Cak Duki atau panggilan akrab Masduki, sebenarnya calon jemaah haji harus mengetahui terlebih dulu risiko yang bakal dihadapi apabila menggunakan visa haji furoda tersebut. Pasalnya, program ini berada di luar sistem haji yang dikelola antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. “Umumnya visa dikeluarkan atas jaminan keluarga kerajaan (Arab Saudi) yang kemudian dimanfaatkan pengusaha di Indonesia. Mereka kemudian beriklan untuk mencari calon jemaah yang tertarik dengan program ini,” jelasnya.
Persoalannya, tambah Cak Duki, iming-iming yang ditawarkan kepada calon jemaah tersebut belum tentu sesuai kenyataan. “Belum tentu kuota yang diberikan sesuai dengan iming-iming yang ditawarkan. Makanya lebih baik minta saja uangnya dikembalikan,” pungkasnya. (OL-12)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved