Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pemerintah bakal menindak pengusaha travel atau pihak yang tidak menepati kewajibannya dalam penyelenggaraan program haji dengan visa mujamalah atau haji furoda. Menurut Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baedlowi, pengusaha travel atau siapa pun yang tidak menepati kewajibannya juga diminta segera mengembalikan dana yang sudah disetor calon jemaah haji. “Pemerintah bakal tindak siapapun, termasuk pengusaha travel, yang merugikan calon jemaah. Uangnya harus dikembalikan,” katanya dalam keterangannya, Senin (4/7).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.
Menurut Cak Duki atau panggilan akrab Masduki, sebenarnya calon jemaah haji harus mengetahui terlebih dulu risiko yang bakal dihadapi apabila menggunakan visa haji furoda tersebut. Pasalnya, program ini berada di luar sistem haji yang dikelola antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. “Umumnya visa dikeluarkan atas jaminan keluarga kerajaan (Arab Saudi) yang kemudian dimanfaatkan pengusaha di Indonesia. Mereka kemudian beriklan untuk mencari calon jemaah yang tertarik dengan program ini,” jelasnya.
Persoalannya, tambah Cak Duki, iming-iming yang ditawarkan kepada calon jemaah tersebut belum tentu sesuai kenyataan. “Belum tentu kuota yang diberikan sesuai dengan iming-iming yang ditawarkan. Makanya lebih baik minta saja uangnya dikembalikan,” pungkasnya. (OL-12)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved