Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP Selesaikan Sengketa Lahan Perluasan RS dr. M. Djamil di Padang

Indriyani Astuti
01/7/2022 15:33
KSP Selesaikan Sengketa Lahan Perluasan RS dr. M. Djamil di Padang
DEPUTI II KSP Abetnego Tarigan(MI/Moh Irfan)

DEPUTI II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan tim Kantor Staf Presiden (KSP) tengah menyelesaikan masalah pengadaan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil di Padang, Sumatra Barat. Tim KSP datang ke lokasi tersebut, Jumat (1/7).

Ia mengatakan perluasan rumah sakit dibutuhkan untuk optimalisasi penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUP dr. M. Djamil, yang rencana diterapkan 1 Januari 2023.

“Butuh perluasan rumah sakit untuk memaksimalkan pelayanan ketika beralih ke KRIS. Lahan yang akan digunakan sebagai perluasan rumah sakit,selama ini dikuasai dan dikelola PT. KAI (Persero),” kata Abetnego.

Abetenego mengungkapkan persoalan pengadaan tanah untuk perluasan RSUP dr. M. Djamil sudah berlangsung cukup lama. Upaya yang dilakukan antara lain koordinasi bersama para pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan pengadaan tanah seluas 1,5 hektare.

Ia menjelaskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, Direktur Keselamatan PT KAI John Robertio serta perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semua sepakat tanah itu akan diserahkan untuk perluasan rumah sakit.

"Dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan terkait penyerahan lahan,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden: Bahaya Loh yang Namanya Sengketa Lahan

Abetnego mengatakan pemerintah akan menerapkan KRIS yang menjadi bagian dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, kapasitas dan pelayanan RS yang memberikan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan.

RSUP dr. M. Djamil di Padang Sumatra Barat merupakan UPT rumah sakit vertikal di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rumah sakit tersebut akan menjadi percontohan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Januari 2023.

Uji coba penerapan KRIS akan dimulai pada Juli 2022. Untuk tahap awal, program yang menghapus kelas 1,2, dan 3 dalam JKN-KIS tersebut, akan diterapkan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya