Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ASISTEN Kedeputian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ali Khasan mengatakan pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengakui bahwa terbatasnya SDM, sarana prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan aturan pelasana UU TPKS yang telah disahkan pada April 2022 lalu.
“Pertama SDM, itu memang setiap peraturan perundang-undangan memang memerlukan dari segi anggaran, sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya. Itu semua harus memadai. Tanpa adanya sarana yang memadai, kemudian SDM dan tanpa ada anggaran masih menjadi kurang bisa berjalan dengan lancar,” kata Ali dalam forum diskusi tentang UU TPKS, Rabu (29/6).
Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, nanti akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari Peraturan Pelaksanan dan Peraturan Presiden.
“Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 Perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 Pepres. Ini pun juga masih berdiskusi dan berkembang terkait tentang pembahasan terkait PP dari UU TPKS ini,” imbuh Ali.
Ia memastikan aturan turunan dari UU TPKS akan selesai dan bisa segera disahkan kurang dari dua tahun.
“Maka kami dari KemenPPPA terus menerus melakukan rapat-rapat untuk menyusun PP ini yang melibatkan kementerian lembaga yang terakait. Sampai saat ini, maka kegiatan yang kami lakukan sudah mengarah pada merumuskan terkait dengan PP ini. Dan diharapkan sebelum dua tahun sudah bisa sahkan,” tandasnya. (H-2)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
Kementerian PPPA menyesalkan kasus kawin paksa terhadap sepasang remaja di Lampung Timur yang digrebek warga desa setempat, korban terancam tak bersekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved