Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ASISTEN Kedeputian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ali Khasan mengatakan pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengakui bahwa terbatasnya SDM, sarana prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan aturan pelasana UU TPKS yang telah disahkan pada April 2022 lalu.
“Pertama SDM, itu memang setiap peraturan perundang-undangan memang memerlukan dari segi anggaran, sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya. Itu semua harus memadai. Tanpa adanya sarana yang memadai, kemudian SDM dan tanpa ada anggaran masih menjadi kurang bisa berjalan dengan lancar,” kata Ali dalam forum diskusi tentang UU TPKS, Rabu (29/6).
Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, nanti akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari Peraturan Pelaksanan dan Peraturan Presiden.
“Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 Perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 Pepres. Ini pun juga masih berdiskusi dan berkembang terkait tentang pembahasan terkait PP dari UU TPKS ini,” imbuh Ali.
Ia memastikan aturan turunan dari UU TPKS akan selesai dan bisa segera disahkan kurang dari dua tahun.
“Maka kami dari KemenPPPA terus menerus melakukan rapat-rapat untuk menyusun PP ini yang melibatkan kementerian lembaga yang terakait. Sampai saat ini, maka kegiatan yang kami lakukan sudah mengarah pada merumuskan terkait dengan PP ini. Dan diharapkan sebelum dua tahun sudah bisa sahkan,” tandasnya. (H-2)
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved