Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ASISTEN Kedeputian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ali Khasan mengatakan pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengakui bahwa terbatasnya SDM, sarana prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan aturan pelasana UU TPKS yang telah disahkan pada April 2022 lalu.
“Pertama SDM, itu memang setiap peraturan perundang-undangan memang memerlukan dari segi anggaran, sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya. Itu semua harus memadai. Tanpa adanya sarana yang memadai, kemudian SDM dan tanpa ada anggaran masih menjadi kurang bisa berjalan dengan lancar,” kata Ali dalam forum diskusi tentang UU TPKS, Rabu (29/6).
Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, nanti akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari Peraturan Pelaksanan dan Peraturan Presiden.
“Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 Perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 Pepres. Ini pun juga masih berdiskusi dan berkembang terkait tentang pembahasan terkait PP dari UU TPKS ini,” imbuh Ali.
Ia memastikan aturan turunan dari UU TPKS akan selesai dan bisa segera disahkan kurang dari dua tahun.
“Maka kami dari KemenPPPA terus menerus melakukan rapat-rapat untuk menyusun PP ini yang melibatkan kementerian lembaga yang terakait. Sampai saat ini, maka kegiatan yang kami lakukan sudah mengarah pada merumuskan terkait dengan PP ini. Dan diharapkan sebelum dua tahun sudah bisa sahkan,” tandasnya. (H-2)
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved