Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kekurangan SDM Hambat Perumusan Aturan Turunan UU TPKS

Dinda Shabrina
30/6/2022 13:30
Kekurangan SDM Hambat Perumusan Aturan Turunan UU TPKS
Ilustrasi(Antara/Syifa)

ASISTEN Kedeputian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ali Khasan mengatakan pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia mengakui bahwa terbatasnya SDM, sarana prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan aturan pelasana UU TPKS yang telah disahkan pada April 2022 lalu.

“Pertama SDM, itu memang setiap peraturan perundang-undangan memang memerlukan dari segi anggaran, sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya. Itu semua harus memadai. Tanpa adanya sarana yang memadai, kemudian SDM dan tanpa ada anggaran masih menjadi kurang bisa berjalan dengan lancar,” kata Ali dalam forum diskusi tentang UU TPKS, Rabu (29/6).

Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, nanti akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari Peraturan Pelaksanan dan Peraturan Presiden.

“Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 Perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 Pepres. Ini pun juga masih berdiskusi dan berkembang terkait tentang pembahasan terkait PP dari UU TPKS ini,” imbuh Ali.

Ia memastikan aturan turunan dari UU TPKS akan selesai dan bisa segera disahkan kurang dari dua tahun.

“Maka kami dari KemenPPPA terus menerus melakukan rapat-rapat untuk menyusun PP ini yang melibatkan kementerian lembaga yang terakait. Sampai saat ini, maka kegiatan yang kami lakukan sudah mengarah pada merumuskan terkait dengan PP ini. Dan diharapkan sebelum dua tahun sudah bisa sahkan,” tandasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik