Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASISTEN Kedeputian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ali Khasan mengatakan pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengakui bahwa terbatasnya SDM, sarana prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan aturan pelasana UU TPKS yang telah disahkan pada April 2022 lalu.
“Pertama SDM, itu memang setiap peraturan perundang-undangan memang memerlukan dari segi anggaran, sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya. Itu semua harus memadai. Tanpa adanya sarana yang memadai, kemudian SDM dan tanpa ada anggaran masih menjadi kurang bisa berjalan dengan lancar,” kata Ali dalam forum diskusi tentang UU TPKS, Rabu (29/6).
Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, nanti akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari Peraturan Pelaksanan dan Peraturan Presiden.
“Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 Perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 Pepres. Ini pun juga masih berdiskusi dan berkembang terkait tentang pembahasan terkait PP dari UU TPKS ini,” imbuh Ali.
Ia memastikan aturan turunan dari UU TPKS akan selesai dan bisa segera disahkan kurang dari dua tahun.
“Maka kami dari KemenPPPA terus menerus melakukan rapat-rapat untuk menyusun PP ini yang melibatkan kementerian lembaga yang terakait. Sampai saat ini, maka kegiatan yang kami lakukan sudah mengarah pada merumuskan terkait dengan PP ini. Dan diharapkan sebelum dua tahun sudah bisa sahkan,” tandasnya. (H-2)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved