Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MEKANISME pendanaan pajak karbon melalui skema cap-trade-tax sektor pembangkit tenaga listrik akan diterapkan Indonesia pada Juli 2022.
Hal ini sejalan dengan komitmen penurunan emisi dalam Paris Agreement yang telah disepakati. Lewat skema cap-trade-tax, pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi, akan dikenakan biaya tambahan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat. Dalam hal ini, untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Baca juga: Kadin Sebut Perdagangan Karbon Dimonopoli AS dan Uni Eropa
"Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan," ujarnya dalam seminar virtual, Senin (20/6).
Lebih lanjut, dirinya berpendapat untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar.
"Ini dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN. Misalnya melalui Green Sukuk, tetapi juga dari berbagai instrumen alternatif, seperti blended finance dan menampung dana dari swasta untuk pengembangan EBT," imbuh Airlangga.
Penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, adanya Taksonomi Hijau Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara, yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Baca juga: Kemenkeu: Perekonomian Indonesia masih Berdaya Tahan
Kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal, juga didorong untuk segera mempersiapkan infrastruktur, perangkat dan instrumen. Khususnya, terkait dengan investasi berkelanjutan.
BEI secara khusus disiapkan untuk terlibat dalam transaksi perdagangan karbon. Dalam hal ini, untuk membiayai transisi pembangkit tenaga listrik batu bara, serta mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Penguatan fundamental pasar ini akan mendorong peluang untuk merebut pasar pembiayaan hijau. Sehingga, mendorong proses transisi menuju ekonomi hijau lebih cepat dan efektif," katanya.(OL-11)
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Konsolidasi yang dihadiri ribuan kader kawasan Bandung Raya ini, dianggap sebagai langkah strategis Airlangga Hartarto dalam mempersiapkan Partai Golkar menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Pelabuhan Patimban menjadi penyeimbang bagi Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini masih menjadi pelabuhan utama.
Pemerintah resmi izinkan gelaran Liga 2 digelar di luar Pulau Jawa. Protokol kesehatan yang ketat menjadi perhatian untuk diterapkan agar kompetisi bisa berlangsung aman.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dijadwalkan bertemu dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Kamis (11/7) sore di DPP Partai Golkar.
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved