Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN seleksi GTK PPPK yang sudah berjalan sejak tahun 2021 mengalami banyak kendala. Mulai dari penentuan formasi, proses seleksi, kebijakan afirmasi, gaji PPPK hingga pemberian SK kepada honorer yang sudah lulus hingga saat ini tidak berjalan mulus.
Komisi X DPR RI selaku mitra pemerintah pun membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal program yang diinisiasi Kemendikbud-Ristek tersebut. Setelah melewati dua kali seleksi yakni tahap 1 dan 2, Panja memberikan 16 poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyerahkannya melalui Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada Kamis (2/6) malam.
"Mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan dan kendala selama proses seleksi tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021, khususnya dalam hal mekanisme anggaran melalui skema DAU dan kebijakan pengusulan serta penetapan formasi," bunyi poin pertama rekomendasi Panja Komisi X yang ditandatangani Ketua Panja Agustina Wilujeng Pramestuti.
Baca juga: Luncurkan Program Praktisi Mengajar, Nadiem: Indonesia Harus Pimpin Kemajuan Dunia
Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama
Poin umum berikutnya, panja mendesak Kemendikbud-Ristek dan Panselnas melaksanakan persiapan optimal terhadap pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2022 dan memastikan permasalahan sebelumnya tidak terulang lagi.
Rekomendasi Panja juga diarahkan kepada lintas kementerian/ lembaga. Berikut rekomendasinya:
Selain rekomendasi umum dan rekomendasi lintas K/L, Panja juga memberi rekomendasi kepada Kemenkeu. Panja mendorong Kemenkeu memberikan juklak dan juknis bagi pemda mengenai realisasi alokasi anggaran gaji guru yang lulus seleksi PPPK melalui skema DAU yang ermarked. Agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasinya dan menghilangkan kekhawatiran pada pemda. Pemberitahuan mengenai hal ini dikirimkan pada pemda sebelum masa pembahasan APBD selesai.
Panja juga mendorong Kemenkeu untuk memberikan data rinci peruntukan dari alokasi 20% anggaran fungsi pendidikan dalam APBN TA 2021 dan 2022. Hal itu untuk mengetahui sebaran anggarannya, sebagai rujukan dalam pembahasan kebijakan pendidikan termasuk kebijakan mengenai guru dan tenaga kependidikan. (H-3)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved