Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLEMIK RUU Sisdiknas masih terus berlanjut. Setelah mendapat banyak penolakan dari penyelenggara pendidikan, pembahasa RUU tersebut ternyata belum diketahui oleh Presiden Joko Widodo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-Ristek, Suharti mengatakan bahwa proses pembentukan RUU Sisdiknas memang masih pada tahap awal. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbud-Ristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/6).
Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih berproses menerima masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan, serta diskusi draf lintas kementerian.
"Setelah proses ini selesai para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Memang seperti itu tahapannya," jelasnya.
Baca juga: Munculnya Radikalisme di Kampus Jadi Tanggung Jawab Institusi Pendidikan
Lantas, bila Presiden belum mengetahuinya itu karena memang belum waktunya. Perlu koordinasi lintas kementerian hingga menerima berbagai masukan masyarakat untuk kemudian dibawa dan dilaporkan kepada Presiden.
RUU Sisdiknas sendiri, kata Suharti, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi SDM Indonesia yang unggul dan berkarakter.
Pertemuan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan bahwa akan segera menjadwalkan pertemuan Presiden dengan para menteri terkait. Hal ini untuk mengetahui substansi dari pembentukan RUU Sisdiknas.
"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," kata dia.
Menurut Pratikno, pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas memang belum waktunya sampai ke Presiden. Pasalnya, RUU Sisdiknas masih masuk dalam long list atau daftar panjang Prolegnas tahun 2019- 2024.
"Jadi Kemendikbud-Ristek itu sedang mempersiapkan naskah akademik dan juga draf RUU untuk diajukan ke Baleg DPR agar bisa masuk dalam short list Prolegnas Prioritas tahun 2022," teranganya.
"Jadi proses revisi undang-undang Sisdiknas ini masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," tandasnya.(OL-4)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved