Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PERSYARATAN haji bagi jemaah 65 tahun hanya diperuntukkan untuk penyelenggaraan haji 1443H/2022M namun syarat tersebut bisa diperpanjang untuk haji selanjutnya atau diubah seperti semula, yakni tanpa batasan umur.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menceritakan saat bertemu dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi, dirinya bertanya terkait hal tersebut karena jika syarat ini diperpanjang tentunya akan merugikan jemaah asal Indonesia.
Jemaah haji Indonesia banyak yang berusia lanjut, jadi kalau pembatasan umur diberlakukan maka jemaah Indonesia paling banyak yang dirugikan.
"Menteri Urusan Haji Arab Saudi menjawab aturan yang dibuat tahun ini maka untuk tahun ini dan tentu kita juga berharap ketentuan pembatasan umur ini akan berubah," ucap Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Selain itu, Gus Yaqut, sapaan Menag, berharap pelaksanaan haji tahun ini berjalan lancar sehingga menjadi patokan dan pembuktian untuk tahun-tahun selanjutnya bahwa Pemerintah Indonesia mampu dalam membina jemaah.
Baca juga : Ada Tambahan Biaya Haji Rp1,4 Triliun, DPR: Perlu Konsolidasi Lanjutan
"Kita ingin pelaksanaan haji tahun ini menjadi benchmark (tolok ukur) pelaksanaan haji tahun depan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, misi haji tahun 1443H/2022M sangat krusial karena akan menjadi tonggak untuk meyakinkan Pemerintah Arab Saudi bahwa Indonesia mampu dan berhasil dalam membina, melayani, dan melindungi para jemaah haji pada tahun ini.
Sehingga keberhasilan haji tahun ini akan sangat menentukan pada penyelenggaraan haji pada tahun-tahun akan datang.
"Oleh karena itu persiapan menjadi sangat penting. Selain itu sesuai RPH akan dilakukan pemberangkatan awal kloter I dari Tanah Air menuju Madinah Arab Saudi maka perlu mendengar dari Kementerian Agama terkait, aspek perlindungan, pelayanan, persiapan jemaah haji," ujar Yandri.
Kementerian Agama mencatat jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya haji sebanyak 89.715 jemaah dan yang belum melunasi 3.110 jemaah atau 96,65%. Sementara dari jemaah khusus yang sudah melunasi sebanyak 6.092 jemaah dan yang belum melunasi 572 jemaah atau hanya sekitar 91,42%. Sehingga jemaah yang sudah melunasi sebanyak 9.807 jemaah atau 96,30%. (OL-7)
SETELAH dirawat kurang lebih dua bulan di Tanah Suci, satu jemaah haji Debarkasi Padang akhirnya pulang ke Tanah Air. Ia adalah Mariatun Buyung Sutan (51) jemaah ex Kloter 05 Padang.
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah tepat untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved