Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN PPPA beserta jajarannya masih berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait untuk memproses aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dari pascapengesahan di DPR kemarin, kami bersama K/L terkait sedang menyiapkan bahan yang dibutuhkan sesuai tata cara penyusunan perundang-undangan. Masih dalam proses lah,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Nahar menyebut UU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali peraturan terkait teknis atau pelaksana yang membutuhkan aturan turunan. Namun, terkait kesaksian atau proses pelaporan kasus kekerasan seksual, lanjut dia, UU TPKS sudah bisa digunakan.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat
“UU ini sudah bisa digunakan sebetulnya. Yang belum termasuk itu kan seperti detail tentang UPTD PPPA. Nanti teknisnya seperti apa, kan UPTD PPPA yang lama dan baru berbeda," jelasnya.
"Misalnya, tugasnya yang lama itu ada 6, yang baru ada 11. Maka itu perlu peraturan presiden. Nah ini yang masih dalam proses,” imbuh Nahar.
Baca juga: Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS
Semua jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diakomodir dalam UU TPKS, sudah bisa digunakan dalam kasus kejahatan seksual. Adapun jenis kekerasan seksual yang disebut dalam UU TPKS, meliputi pelecehan seskual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga eksploitas seksual.
“Ada juga soal pemberatan hukuman. Misalnya ketika ada tindak pidana yang jika dilakukan antara lain terhadap anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, itu hukumannya diperberat sepertiga,” pungkasnya.(OL-11)
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved