Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemuda Katolik Dukung Sikap Komnas Lindungi Hak Penyandang Disabilitas di Maskapai

Abdillah M Marzuqi
13/5/2022 17:03
Pemuda Katolik Dukung Sikap Komnas Lindungi Hak Penyandang Disabilitas di Maskapai
Ilustrasi penyandang disabilitas(Dok MI)

KETUA Bidang Pemerintahan dan Konstitusi PP Pemuda Katolik Laurensius Arliman Simbolon menyatakan dukungan pada Komnas Disabilitas terkait kejadian penumpang penyandang disabilitas yang batal terbang karena kursi prioritas ditempati pejabat.

"Pemuda Katolik mendukung penuh Komnas Disabilitas atas perlindungan atas pelayanan publik maskapai Garuda Indonesia," terang Laurensius, Jumat (13/5)

Menurutnya, Komnas Disabilitas sudah mewakili negara dalam melindungi negara sebagai negara hukum yang menjamin hak asasi manusia (HAM) dengan memberikan penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fullfil).

"Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah selayaknya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan khususnya perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM," lanjutnya.

Laurensius juga mengungkapkan hak konstitusional tidak dapat dipisahkan dari penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD 1945.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya nilai cinta kasih diberikan terhadap orang lain, terutama penyandang disabilitas, bahkan harus diberikan perlakuan khusus. Perlakuan itu dipandang sebagai upaya untuk memaksimalkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara universal, termasuk dalam kejadian tersebut.

"Penyandang disabilitas perlu diberikan akses tersendiri berupa fasilitas penunjang agar dapat bergerak atau melakukan aktivitas di bandar udara secara fleksibel dan mandiri. Serta memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara di bandar udara tanpa terkecuali, karena menyikapi kenyataan bahwa penyandang disabilitas sulit untuk bergerak bebas akibat ruang geraknya yang tidak memadai," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas Disabilitas mengungkapkan beberapa poin penting terkait kejadian tersebut. Salah satunya mendorong penyedia layanan umum untuk melakukan audit dan evaluasi internal terhadap seluruh standar pelayanan dan standar operasional agar lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya