Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Sisdiknas Harus Sertakan Bab Khusus Tentang Teknologi Digital

Faustinus Nua
10/5/2022 21:58
RUU Sisdiknas Harus Sertakan Bab Khusus Tentang Teknologi Digital
Ilustrasi UU Sisdiknas(Ilustrasi)

PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memiliki banyak kelemahan. 

Meski baru pada tahap awal, draf RUU yang sudah tersebar luas saat ini tidak mencantumkan bab khusus yang mengatur pendidikan terkait teknologi digital.

"Ternyata dari 16 bab tidak ada satupun yang berbicara tentang pendidikan digital atau pendidik jarak jauh sebagaimana tercermin atau termaktub di dalam pasal-pasal UU Sisdiknas 20/2003," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Pendidikan Karakter Utuh, Selasa (10/5).

Menurut Doni, tidak dicantumkan teknologi digital dalam sistem pendidikan nasional terasa aneh. Sebab, di era modern dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, para pendesain RUU tidak memiliki visi pendidikan masa depan.

Baca juga : Belum Ada Satu Pun Kota Layak Anak di Indonesia

Kalau dalam UU sebelumnya ada yang disebut dengan pendidikan jarak jauh tentu saat ini harus dikembangkan lebih jauh lagi. Bukan sekadar tambahan atau pelengkap dari proses pendidikan yang regular, tetapi teknologi digital harus diintegrasikan dalam berbagai macam model pembelajaran di dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

"Maka bagi saya aneh bila sebuah draf rancangan UU Sisdiknas ternyata tidak membahas sama sekali tentang teknologi digital. Ini artinya apa? Para pendesain kebijakan ini tidak memiliki visi besar tentang keterkaitan antara sebuah sistem pendidikan nasional dengan teknologi digital di masa depan," kata dia.

Doni menegaskan, teknologi digital harus masuk di dalam satu bab khusus tentang Sisdiknas. Pasalnya, ke depan bangsa Indonesia perlu antisipasi kemajuan zaman, kemajuan teknologi. Sehingga dunia pendidikan Indonesia mampu bersaing dan hak belajar anak-anak Indonesia di mana pun berada dapat terpenuhi dengan integrasi teknologi digital yang bukan hanya dibuat pemanfaatannya tetapi menjadi sebuah sistem. 

"Dan negara harus mempersiapkan setiap sekolah memiliki platform digital yang baik. RUU Sisdiknas harus menyertakan satu bab khusus tentang pembelajaran di era digital karena di sinilah visi yang futuristik dan visioner akan kita temukan. Bila ini tidak ada, maka kualitas draf RUU kita yang kita sebut sebagi visioner itu patut kita pertanyakan," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya