Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Syahbandar Berperan Penting dalam Keselamatan Transportasi Laut

Abdillah M Marzuqi
29/4/2022 21:55
Syahbandar Berperan Penting dalam Keselamatan Transportasi Laut
Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa(MI/ Abdillah M Marzuqi)

PEMUDIK jalur laut diprediksi meningkat tahun ini. Survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan menyebut prediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik 234% dari 2021. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang untuk mengantisipasi lonjakan penumpang tersebut.

Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa berharap keamanan dan keselamatan kapal penumpang benar-benar menjadi prioritas.

"Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka," kata Hakeng.

Ia meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.

"Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama," tegas pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.

Hakeng juga mencermati kebijakan pelonggaran penambahan jumlah penumpang atau muatan kapal sebesar 30-75% persen ketika terjadi lonjakan. Menurutnya, penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan.

"Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim. Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap perilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30-75% dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya," tegasnya.

Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh syahbandar kepada kapal yang akan berlayar untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Ia mengkritisi penerbitan SPB.

"Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan," kata Hakeng.

Hakeng menegaskan ada hal yang penting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB, bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft). Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. Bahkan syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan keselamatan kapal," jelas Hakeng.

Menurutnya, kekhususan tugas membuat jabatan syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat.

"Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya